Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Kasasi Ditolak, 4 Warga Iran Penyelundup Sabu 100 Kg Divonis 14 Tahun
Tuesday 09 Jul 2013 23:26:16

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi 4 warga negara (WN) Iran. Alhasil, keempatnya tetap divonis 14 tahun penjara karena berusaha menyelundupkan 100 kg sabu lewat Sukabumi.

Keempat warga negara tersebut yaitu Hossein Salari Rashid (38), Ali Din Mohammad (41), Nima Moradian Pour (39) dan Abdul Rahman (48).

"Menolak kasasi pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (9/7).

Hossein, Ali dan Nima mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara 922 K/PID.SUS/2013. Adapun Abdul Rahman mengajukan permohonan kasasi sendiri dengan mengantongi nomor 936 K/PID.SUS/2013. Keempatnya diadili oleh ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni dan divonis pada 29 Mei 2013 lalu.

Keempatnya juga divonis denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara sesuai dengan putusan PN Cibadak yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis ini 6 tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan warga Iran ini terungkap pada akhir Januari 2012 lalu di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Pengungkapan jaringan narkotika internasional ini diungkap tim gabungan dari Mabes Polri dan BNN. Dalam penyergapan waktu itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 100 kilogram, serta sejumlah senjata api.

Dari 6 tersangka, tidak ada yang dihukum mati dan semuanya dihukum 14 tahun, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (9/7).(asp/nrl/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]