Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Buruh
Kasar dan Diperlakukan Tidak Adil, Ribuan Buruh Demo PT Sunchang Indonesia
Friday 15 Feb 2013 18:26:11

Ilustrasi, demo Buruh.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
PURBALINGGA, Berita HUKUM - Aksi mogok kerja Ribuan buruh pabrik rambut palsu PT Sunchang Indonesia, Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (15/2), melumpuhkan aktivitas pabrik.

Bentuk protes tersebut dipicu oleh perlakuan tidak manusiawi dari pimpinan perusahaan asal Korea ini. Para buruh berkumpul di depan kantor, Jalan Perintis Kemerdekaan, Purbalingga, sambil berteriak-teriak dan membawa berbagai poster berbahasa Korea maupun Indonesia seperti "Kami Manusia Biasa, Jangan Ditindas".

Selain menentang perlakuan tidak manusiawi, para buruh juga meminta perusahaan membatalkan hukuman lembur jika target produksi tidak tercapai.

"Kami sering dibentak-bentak yang tidak manusiawi, kami diperlakukan kasar," kata salah seorang buruh, Eko (32). Bahkan jika sakit, kata dia, buruh selalu dipersulit meskipun ada surat keterangan dokter.

Buruh lainnya, Lin (27) mengaku sering dibentak dengan kata-kata kasar yang merendahkan martabat bangsa.

"Ada yang sampai dibilang bahwa orang Indonesia tidak punya otak," ujar Lin.

Sementara buruh lainnya, Dewi (27) mengatakan, selama ini terjadi ketidakadilan karena harus ada target.

"Jika tidak memenuhi target, maka harus diselesaikan meskipun telah di luar jam kerja. Itu sama sekali tidak dihitung lembur. Belum lagi ada bentakan-bentakan dari pimpinan pabrik," katanya.

Perlakuan kasar ini sering dilakukan oleh Dae yang merupakan anak dari Kim Dae Keun atau pemilik perusahaan. Karena itu, para buruh menuntut pengusaha asal Korea ini meminta ma'af secara terbuka.

Di dalam kantor perusahaan, dilakukan pertemuan antara perwakilan buruh dengan manajemen yang dijembatani petugas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga.(ant/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]