Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus di Pelindo
Karyawan JICT akan Segera Tuntut Haknya Dipulihkan Setelah RJ Lino Ditetapkan Tersangka
Sunday 20 Dec 2015 10:07:21

Ilustrasi. Tampak para pekerja SP JICT bersama APHI selaku kuasa hukumnya datang melapor ke Kantor KPK dengan melakukan aksi demo, Jakarta, Selasa (22/9).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah ditetapkannya RJ Lino, Dirut Pelindo II sebagai tersangka pengadaan barang 3 unit alat berat crane oleh KPK, ini membuktikan bahwa adanya ketidakberesan manajemen di BUMN pelabuhan tersebut.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim mengatakan, kesalahan tata kelola tersebut juga meliputi masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Pelindo II dan anak perusahaannya JICT.

"Kebijakan kontroversial ini kerap dijalankan secara sepihak oleh Dirut Pelindo II tanpa mengindahkan aturan perusahaan dan Undang-Undang," ujar Nova Hakim dalam keterangan pers, di Jakarta, Sabtu (19/12).

Selain itu, kata Nova Hakim, dalam upayanya mengkritisi kebijakan pengadaan barang/jasa yang bermasalah sampai perpanjangan kontrak JICT yang melanggar UU dan merugikan negara, para karyawan mendapatkan berbagai macam intimidasi hak-hak karyawan.

Nova Hakim pun berpendapat, terkait dengan hal tersebut, bahwa SP JICT meminta kepada pemerintah untuk segera menghentikan pelanggaran terhadap UU serikat pekerja dengan menghentikan aktivitas pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang gencar dilakukan oleh Manajemen Pelindo II bersama-sama manajemen JICT.

"SP JICT juga meminta agar karyawan Pelindo II dan 38 karyawan outsourcing yang mengalami PHK agar dipekerjakan kembali. Selain itu mencabut mutasi dan demosi sepihak terhadap puluhan Karyawan JICT. Semua PHK, mutasi dan demosi dilakukan karena karyawan tersebut melakukan aksi dalam rangka penyelamatan aset strategis Bangsa," tegasnya.

SP JICT juga menghimbau agar diangkatnya karyawan kontrak dan outsourcing di Pelindo II dan JICT yang mengerjakan core business untuk menjadi karyawan tetap sesuai putusan MK no 7/PUU/XII/2014.

Demi menghormati DPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan proses hukum yang sedang berjalan, sudah sepantasnya RJ Lino segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]