Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Karyawan Homestay Curi Uang Euro Wisatawan Asing untuk Beli Narkoba
2018-08-27 19:45:32

Tampak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Viktor Siagian saat jumpa pers di Mapolres Kepulauan Seribu, di Ancol, Jakarta Utara, Senin (27/8).(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang karyawan penginapan homestay diringkus Polisi karena mencuri 600 uang euro milik wisatawan Jerman dari dalam kamar yang sedang ditinggalkan korban berwisata di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara pada, Senin (27/8) siang, Pelaku beralasan mengaku kepepet untuk kebutuhan hidup dan membeli narkoba jenis sabu.

Pelaku berusia dua puluh tahun warga asal Tegal, Jawa Timur, yang berkerja sebagai karyawan penginapan tersebut tertunduk malu saat dihadapkan kepada para wartawan saat press rilis di halaman kantor perwakilan Mapolres Kepulauan Seribu, di Ancol.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Viktor Siagian mengatakan bahwa, pelaku berinisial BS diringkus Polisi lantaran mencuri uang uero milik wisatawan asing asal jerman yang sedang berlibur di Kepulauan Seribu.

"Penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari korban seorang wisatawan asing asal jerman yang kehilangan uang 600 euro dalam tas nya yang ditinggal dalam kamar," ujar Kapolres, Senin (27/8).

Tidak hanya itu, Lanjut Viktor, pada saat ditangkap, Polisi juga menemukan satu paket narkoba jenis shabu dalam kantong celana BS.

Viktor menyebut pelaku beraksi saat wisatawan asing tersebut meninggalkan kamar untuk berwisata, pelaku kemudian membuka paksa pintu kamar dan selanjutnya menggasak uang euro yang berada dalam tas milik korban.

Respon cepat pihak Kepolisian Polres Kepulauan Seribu untuk memberikan kenyamanan kepada para wisatawan yang berlibur di Kepulauan Seribu.

Sementara, pengakuan BS kepada Polisi, pelaku nekat mencuri lantaran kepepet kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba shabu.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 600 euro senilai tujuh juta rupiah, tas milik korban dan satu paket shabu.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis tentang pencurian dan penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Pencurian
 
• Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
• Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
• Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
• 7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
• Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]