Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anies Baswedan
Kartu Jakarta Sehat (KJS) Plus Janji Pasangan Anies Sandi
2016-11-22 15:43:14

Cawagub Sandiaga Uno saat mensosialisasikan Kartu Jakarta Sehat Plus di depan warga.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno janji akan merilis program baru bila menang di Pilgub DKI Jakarta. Setelah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kini Anies-Sandi meluncurkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) Plus.

Mensosialisasikan Kartu Jakarta Sehat Plus di depan warga. "KJS Plus ini adalah perluasan dari jaminan kesehatan kelas satu oleh Pemerintah Provinsi, terutama bagi yang belum mendapatkan layanan kesehatan, termasuk guru ngaji, marbot, guru sekolah minggu, dan kalangan informal lain yang belum tersentuh KJS selama ini," tulis Sandiaga Uno, pada akun media sosial facebooknya pada, Selasa (22/11).

Sementara, pada media sosial twitter Cagub Anies Baswedan akun @aniesbaswedan yang telah di Verified men tweet, "#KJSPlus3MajuBersama diperluas bagi yg belum dapat layanan kesehatan, mis: guru ngaji, sekolah minggu, marbot. Maju kotanya, sehat warganya!".

Berikut penjelasan dari program KJSPlus yang termasuk didalam janji kerja pasangan Anies - Sandi.

I. Permasalahan

Tokoh agama merupakan salah satu bagian penting dari kehidupan masyarakat DKI Jakarta dalam berbangsa dan bernegara. Tokoh agama merupakan fondasi penjaga nilai keberagaman dan toleransi di masyarakat.

Tokoh agama mencakup: para guru mengaji, pengajar Sekolah Minggu, penjaga rumah ibadah, khatib, penceramah dan pemuka agama.

Di masyarakat, mereka seringkali memiliki banyak peran sekaligus, terutama dalam melayani masyarakat menengah ke bawah. Mereka berperan sebagai tempat curhat, konsultan keluarga, sampai aktor penyelesaian konflik.

Namun, banyak di antara tokoh agama di masyarakat itu adalah pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan tetap. Padahal, bantuan mereka diandalkan oleh masyarakat saat warga membutuhkan.

II. Kebijakan Provinsi saat ini

Saat ini Pemprov telah menyediakan tunjangan bagi Guru Mengaji dengan mekanisme Bansos yang jumlahnya bervariasi dan tidak pasti. Mekanisme ini mengharuskan yayasan untuk mengajukan proposal terlebih dahulu.

Belum ada tunjangan atau bantuan regular bagi tokoh agama lain, terutama jaminan kesehatan, sebagai bagian dari hak/kebutuhan dasar.

III. Solusi/Terobosan

Memperluas coverage KJS yang ditanggung pemerintah kepada tokoh-tokoh agama (para guru mengaji, pengajar Sekolah Minggu, penjaga rumah ibadah, khatib, penceramah dan seluruh pemuka agama lainnya)

Untuk tokoh-tokoh agama, pendataan akan dilakukan dengan yayasan-yayasan dan organisasi keagamaan di DKI Jakarta untuk memastikan ketepatan sasaran penerima tunjangan.

Dirangkai dengan program-program pelatihan untuk membantu meningkatkan kapasitas para tokoh agama tersebut dalam melayani masyarakat dan menjaga keharmonisan warga.(jakartamajubersama/bh/sya)


 
Berita Terkait Anies Baswedan
 
Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
 
Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
 
Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
 
Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
 
Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]