Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polri
Kartini Korps Bhayangkara Memamerkan Atraksi Kolone Senjata pada Saat CFD
2019-04-29 14:23:18

Tampak para Polwan memamerkan atraksi kolone senjata pada Car Free Day (CFD) kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA Berita HUKUM - Polisi wanita (Polwan) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memamerkan atraksi kolone senjata pada car free day (CFD) kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (28/4). Kelihaian dipertontonkan dalam memeriahkan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2019.

Atraksi ini dilakukan oleh satu peleton atau 25 polwan yang dipimpin oleh Iptu Subiyarti. Dalam aksinya, para Kartini Korps Bhayangkara ini menggunakan senapan serbu 1 (SS1) dengan berat 4 kg.

Sejumlah formasi dipamerkan oleh mereka kepada masyarakat yang tengah berada di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Mereka membentuk formasi X hingga formasi domino.

Di tengah-tengah pertunjukan, Iptu Subiyarti sempat mengejutkan masyarakat ketika melempar senjata ke belakang dengan posisi menghadap ke depan. Senjata tersebut pun mendarat dengan mulus di tangan Bripda Shifa.

Subiyarti menjelaskan atraksi tersebut dipersiapkan dalam waktu yang cukup singkat. Ini mengingat mereka memiliki kesibukan setiap harinya dalam mengatur lalu lintas Ibu Kota.

"Jadi untuk (latihan) mendekati acara dua minggu, tapi pada dasarnya mereka sudah memiliki keterampilan (atraksi)," ujar Subiyarti kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Pelatih kolene senjata Ipda Hari Santoso menuturkan atraksi ini menunjukkan kesigapan polwan dalam menjamin keselamatan masyarakat. Dengan begitu, jika terdapat ancaman saat bertugas, mereka dapat menangani dengan baik.

"Polisi tidak hanya mengatur lalu lintas, dia memiliki kemapuan lain. Kemampuan menembak, kemampuan bela diri. Ketika di lapangan ada suatu hal, dia bisa menggunakan kemampuan bela diri dan menggunakan senjata," terangnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]