Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hatta Rajasa
Karena Reformasi Hatta Rajasa Bisa Jadi Pejabat Negara
Wednesday 22 May 2013 09:14:48

Hatta Rajasa saat diwawancarai para wartawan, Selasa (21/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, era reformasi memudahkan para putra-putri bangsa Indonesia untuk menjadi pejabat negara.

"Hasil dari reformasi yang real adalah memudahkan pemuda-pemuda bangsa ini untuk menjadi pejabat publik. Seperti DPR, Bupati bahkan tidak mungkin menjadi Presiden," ujarnya saat menerima penghargaan Reformasi Awards dari Jaringan Aktivis Prodem di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (21/5).

Menteri Koordinator Ekonomi ini memberikan contoh dirinya sendiri. Dimana, waktu menjadi aktivis pergerakan Hatta bermimpi bagaimana rasanya berada di Gedung Parlemen.

"Saya bertanya dengan kawan-kawan pergerakan, bagaimana rasanya yah bekerja dan duduk menjadi anggota DPR. Dan alhamdulillah karena bergulirnya reformasi tahun 1999 saya menjadi anggota DPR," ungkap Hatta.

Sedang dulu, saat orde baru berkuasa. Untuk menjadi seorang pejabat publik sangatlah sulit. Jika tidak dekat dengan lingkungan kekuasaan.

Lalu, berkaitan dengan pemberian penghargaan sebagai pengerak reformasi, Hatta menilai penghargaan yang dia dapat itu adalah peringatan dan bukan pencapaian. Karena dia menganggap apa yang dia lakukan sangatlah kecil dibanding dengan problematik bangsa yang sangat besar ini. Sehingga penghargaan itu dinilai sebagai peringatan agar dirinya melakukan hal yang lebih besar lagi untuk bangsa dan negara Indonesia.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Hatta Rajasa
 
• Hatta Sebut Tidak Realistis, Tuntutan Upah Buruh Naik 50%
 
• Soal 4 Paket Kebijakan, Hatta Rajasa Sebut Sudah Ada Respon yang Baik
 
• Pemerintah Percepat Pembangunan Waduk Jati Gede, Oktober Harus Sudah Terisi Air
 
• Inilah Reformasi Jilid 2 Versi Hatta Rajasa
 
• Karena Reformasi Hatta Rajasa Bisa Jadi Pejabat Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]