Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kementerian Agama
Karena Masih Sakit, Dendy Prasetya Minta Penahanannya Ditunda
Friday 04 Jan 2013 15:27:57

Dendy Prasetya (DP), saat mendatangi Gedung KPK, Jum'at (4/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dendy Prasetya (DP), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek laboratorium IT dan kitab suci Al-Quran tidak mau ditahan hari ini. Pasalnya, menurut keterangan pengacaranya, Erman Umar, kliennya masih sakit. Hari ini, Jumat (4/1) DP memenuhi panggilan KPK. Namun Erman memohon pada KPK agar lembaga pimpinan Abraham Samad ini menunda untuk menahan kliennya karena alasan sakit.

DP tiba di gedung KPK menggunakan mobil pribadinya dengan didampingi pengacaranya, Erman Umar. DP masih menggunakan alat kursi roda. Saat dimintai keterangan, Erman mengaku kliennya masih tidak sehat.

"Kita mohon dengan kondisi sekarang diberi kesempatan berobat, kalau juga toh dilakukan penahanan kami berharap tahan rumah lebih leluasa berobatnya," tambahnya.

Ia menjelaskan, hari ini sudah P21, penahan yang dilakukan oleh penyidik. Oleh karena, katanya, pihaknya menyiapkan surat kepada KPK. "Sekarang pelimpahan berkas penyidik kepada PU (penuntut umum) karena itu penahan penyidik, tidak ada lagi berarti penanggung jawab diambil oleh PU," ujarnya.

Diwaktu hampir yang bersamaan, Jumat (4/1), ayah dari DP, Zulkarnain Djabbar (ZD) yang juga tersangka kasus yang sama memenuhi panggilan KPK. Berkas keduanya disebutkan akan merampungkan berkas perkara (P21) hari ini. "Mau menandatangani berkas (P21)," ucap ZD singkat sebelum masuk gedung KPK.

ZD yang merupakan politisi Golkar telah masuk ke gedung KPK. Ia tidak terlalu banyak memberikan komentar.

Mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini hanya menyatakan bahwa memang berkas perkara kasusnya hari ini akan segera rampung.

Pernyataan ZD dan pengacara DP dibenarkan oleh Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK. "Sedang proses (pelimpahan perkara)," ungkap Priharsa.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kementerian Agama
 
Dipanggil Presiden SBY ke Batam, Lukman Hakim Dapat Amanah Jadi Menteri Agama
 
Agung Laksono Gantikan Suryadharma Ali Jadi Menag Ad Interm
 
Sekjen: Pembentukan Ditjen Kong Hu Chu Akan Dibahas Dengan Instansi Terkait
 
Rocky Dan Menteri Agama RI Teken MoU Pembangunan MAN Cendikia
 
Sidang Isbat Akhirnya Putuskan 1 Ramadhan 1434 Hijriah Rabu 10 Juli
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]