Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Cambuk
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
Saturday 22 Nov 2014 12:49:12

Algojo cambuk terlihat mengayunkan Cemeti Rotan saat mengeksekusi terpidana Maisir dan Khalwat di trimbun lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita Hukum - Pengadilan Negeri Syari'ah Kota Langsa pada, Jum'at (21/11) kembali mengeksekusi cambuk 8 dari 9 pelanggar Qanut Jinayat di daerah tersebut. Ke delapan terpidana tersebut masing masing T. Priyono Yarmin dan Dhea Rahmadani terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 4 Qanun No 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Zina) atas putusan.

Mahkamah Syari'ah dengan No 01/JN/2014/MS-LGS masing masing 6 kali Uqubat cambuk setelah di potang masa tahanan. Wahid dan Yusra yang juga melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 4 Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat, atas putusan Mahkamah Syari'ah Kota Langsa dengan No 03/JN/2014/MS-LGS di ganjar dengan 8 kali Uqubat Cambuk setelah di potong masa tahanan.

Namun Yusra tidak jadi di eksekusi cambuk berdasarkan keterangan dokter terpidana sedang hamil, terpidana Yusra merupakan pelaku khalwat yang sempat digilir oleh 7 pemuda pada saat penggerebekan terjadi di Gampoeng Lhokbani kecamatan Langsa Barat. Walau terpidana gagal di eksekusi namun saat melihat pasanganya Wahid yang sudah menjadi suami di eksekusi, Yusra sempat pingsan.

Sementara, 5 terpidana lain yang di hukum cambuk di antaranya M. Razali atas putusan Mahkamah Syari'ah dengan No 04/JN/2014/MS-LGS terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir dengan hukuman 8 kali cambuk. Sementara Fauziah, Rika Fitriani dan Heriani atas putusan Mahkamah Syari'ah dengan No 05/JN/2014/MS-LGS terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun No 13. Tahun 2003 tentanğ Maisir di hukum masing masing 6 kali cambukan. Sedangkan, Sukarmin terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo pasal 5 Qanun No 13 tahun 2013 atas putusan Mahkamah Syari'ah dengan No 06/JN/2014/MS-LGS di hukum 8 kali cambuk.

Eksekusi tersebut di laksanakan usai sholat 'ashar di Tribun lapangan Merdeka dengan di saksikan ribuan warga kota Langsa. Amatan awak media ini, usai di eksekusi sebahagian ada yang pingsan, pada acara tersebut tidak hadir Walikota maupun Wakil Walikota, begitu juga dengan Instansi lainnya, kecuali yang mewakili.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Cambuk
 
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
 
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
 
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
 
Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
 
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]