Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Karena Belum P21, Kejari Tangerang Kembalikan Berkas Putra Rano Karno
Friday 01 Jun 2012 04:09:02

Rano Menujuk Photo Saat mengejuk Raka. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Berkas perkara Raka Widyarman putra Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang tersandung kasus narkoba ke Polres Bandara Soekarno - Hatta. Dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang karena belum lengkap.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi Dj Konggoasa, berkas untuk tersangka Rangga belum berstatus P21. "Setelah dipelajari, ternyata belum lengkap. Sehingga dikembalikan lagi ke penyidik narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Tangerang, Kamis (31/5).

Seperti diketahui, Raka Widyarma bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap tim buser Polres Bandara Soekarno-Hatta, 6 Maret. Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia. Raka ditangkap di Jalan Perkici Raya EB No 42, Bintaro Jaya Sektor 5, Tangerang Selatan.

Rano sendiri mengaku, akan mengikuti proses hukum yang ada. Tetapi dirinya berharap agar Raka di Rehabilitasi. “Saya bertindak sebagai seorang ayah dan bukan sebagai pemilik wilayah. Tetapi saya berharap agar dia (Raka.red) diberikan kesempatan untuk Rehabilitasi, Karena saya yakin dia bisa berubah,” jelasnya beberapa waktu yang lalu. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]