Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kapolri
Kapolri Siap Usut Penembakan Buruh Batam
Saturday 26 Nov 2011 02:08:00

Kapolri Jenderal Po. Timur Pradopo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo menyatakan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab terhadap kericuhan yang terjadi dalam aksi demo buruh di Batam. Hal ini termasuk mencari siapa oknum polisi yang memerintah dan melepaskan tembakan. "Tentunya harus dipertanggungjawabkan,” kata dia kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/11).

Menurut dia, aksi unjuk rasa itu dilindungi UU dan memang diperbolehkan. Kalau ada pelanggaran hukum atau berbuat anarkis, polisi tentunya akan mengambil tindakan tegas. "Jika melanggar hukum dan merusak serta merugikan masyarakat, polisi harus bertindak tegas. Saya kira begitu," imbuhnya.

Timur pun meminta masyarakat Batam menahan diri, agar tidak terpancing aksi provokatif terkait kericuhan yang terjadi antara buruh dengan pihak kepolisan. "Saya minta semua pihak dapat menahan diri. Jika memang ada yang perlu diperjuangkan, lakukanlah sesuai ketentuan. Bukan dnegan merusak dan merugikan masyarakat juga,”t egas dia.

Seperti diketahui, unjuk rasa pekerja di Batam, berakhir ricuh. Para demonstrans yang menuntut kenanikan upah itu, juga merusak berbagai fasilitas di kantor Walikota Batam. Puluhan polisi dan Satpol PP berusaha mencegah peristiwa pengrusakan itu, namun aksi saling lempar batu tak terelakkan, sehingga antara dengan polisi dan Satpol PP terlibat bentrok.

Bentrokan tersebut disebabkan, karena massa kesal dengan Wali Kota Batam tidak bersedia menemui mereka. Padahal, mereka hanya ingin berdialog serta meminta pejabat tersebut untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum kota. Tapi hingga sore, sang wali kota tersebut enggan menemui para pekerja. Akibatnya, mereka kesal dan memaksa masuk ke gedung.

Aksi dorong-endorong tak terhindarkan, pekerja pun akhirnya melempari kaca-kaca kantor Wali Kota Batam. Selain itu, massa buruh juga menghancurkan dua pos Satpol PP yang ada di kantor Wali Kota Batam. Aparat keamanan pun mengeluarkan tembakan. Tercatat belasan demonstran luka dan beberapa orang dilarikan ke rumah sakit, karena terluka parah. Aksi brutal aparat mengundang kecaman.

Mogok Besar-besaran
Dalam kesmepatan terpisah, Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI) Sulthoni menyatakan akan menggalang massa buruh untuk melakukan mogok kerja secara besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia. Pemogokan kerja tersebut merupakan aksi penolakan terhadap upah buruh Indonesia yang sangat rendah dibandingkan pesatnya harga kebutuhan masyarakat saat ini.

Aksi mogok kerja ini, lanjut dia, akan dilakukan di kawasan industri, aksi-aksi blokir jalan tol, aksi-aksi pendudukan kantor-kantor pemerintah dan lainnya. Puncak pemogokan belum dapat diberitakan. "Tapi kami akan mulai pada 29 Nopember dengan mendudukan kantor Freeport Indonesia. Sedangkan puncak aksi ini? Tunggu tanggal mainnya saja," imbuh Sulthoni.

ASPI sendiri diketahui memiliki anggota 20 organisasi serikat pekerja, yang di dalamnya termasuk serikat pekerja dari PT. Freeport dan serikat pekerja dari berbagai perbankkan indonesia. Untuk aksi ini, mereka akan melakukan konsolidasi, agar benar-benar rencana itu dapat berlangsung seperti yang direncanakan.(dbs/bie/irw)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]