Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Kapolri Perintah Propam Usut Intimidasi Oknum Polisi
Friday 15 Jul 2011 22:32:

JAKARTA-Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo memerintahkan Propam Mabes Polri langsung turun tangan untuk mengusut dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Satuan Polisi Udara terhadap proses hukum wartawan Jawa Pos, Ibnu Yunianto. "Nanti saya turunkan Propam (untuk mengusut laporan itu)," katanya di kantor Presiden Jakarta, Jumat (15/7).

Sebelumnya, Tim hukum Jawa Pos menduga ada intimidasi dari oknum polisi terkait kasus Ibnu Yunianto dengan Briptu Nina Maharani. Hal itu pun dilaporkan kepada Divpropam Mabes Polri, beberapa hari lalu. Kasus ini sendiri bermula dari kecelakaan lalu lintas, berkembang menjadi kasus penganiayaan antara wartawan Jawa Pos Ibnu Yunianto dengan Polwan Briptu Nina Mahadianti.

Oknum polisi yang melakukan intimidasi tersebut, beinisial H. sang oknum ini sempat mengancam Ibnu dengan kata-kata 'Kamu aku karungi'. Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Padahal, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak Nina yang memilih untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Ciputat.

Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Padahal, dalam proses pemeriksaan awal, Ibnu hanya dikenakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Saat ini, Ibnu masih bersattaus tersangka dan dikenakan wajib lapor.

Bahkan, kini berbuntut panjang, setelah istri Ibnu, Dhian Harnia harus dirawat di RS Sari Asih, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, akibat menderita gegar otak ringan. Sebelum dirawat, Dhian yang kepalanya sempat membentur aspal, mengeluh vertigo atau kepala terasa berputar dan nyeri di kepala bagian belakang. Tak hanya Dhian, dua anaknya juga harus terlantar ditinggal Dhian yang harus menjalani perawatan.

Selain itu, anak-anaknya tersebut juga mengalami trauma berupa tekanan psikologis, setelah melihat ibunya dibentak-bentak Briptu Nina ketika meminta maaf. Ditambah lagi, Kanit Provost Polisi Udara Iptu Taufik yang juga sempat memaksa Dhian ikut diperiksa ke Polsek Ciputat, meski Dhian menyatakan sebagian tubuhnya luka akibat kecelakaan itu.(bie)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]