Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Kapolri Perintah Propam Usut Intimidasi Oknum Polisi
Friday 15 Jul 2011 22:32:

JAKARTA-Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo memerintahkan Propam Mabes Polri langsung turun tangan untuk mengusut dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Satuan Polisi Udara terhadap proses hukum wartawan Jawa Pos, Ibnu Yunianto. "Nanti saya turunkan Propam (untuk mengusut laporan itu)," katanya di kantor Presiden Jakarta, Jumat (15/7).

Sebelumnya, Tim hukum Jawa Pos menduga ada intimidasi dari oknum polisi terkait kasus Ibnu Yunianto dengan Briptu Nina Maharani. Hal itu pun dilaporkan kepada Divpropam Mabes Polri, beberapa hari lalu. Kasus ini sendiri bermula dari kecelakaan lalu lintas, berkembang menjadi kasus penganiayaan antara wartawan Jawa Pos Ibnu Yunianto dengan Polwan Briptu Nina Mahadianti.

Oknum polisi yang melakukan intimidasi tersebut, beinisial H. sang oknum ini sempat mengancam Ibnu dengan kata-kata 'Kamu aku karungi'. Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam kasus dugaan pemukulan. Padahal, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai, namun ditolak Nina yang memilih untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Ciputat.

Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Padahal, dalam proses pemeriksaan awal, Ibnu hanya dikenakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Saat ini, Ibnu masih bersattaus tersangka dan dikenakan wajib lapor.

Bahkan, kini berbuntut panjang, setelah istri Ibnu, Dhian Harnia harus dirawat di RS Sari Asih, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, akibat menderita gegar otak ringan. Sebelum dirawat, Dhian yang kepalanya sempat membentur aspal, mengeluh vertigo atau kepala terasa berputar dan nyeri di kepala bagian belakang. Tak hanya Dhian, dua anaknya juga harus terlantar ditinggal Dhian yang harus menjalani perawatan.

Selain itu, anak-anaknya tersebut juga mengalami trauma berupa tekanan psikologis, setelah melihat ibunya dibentak-bentak Briptu Nina ketika meminta maaf. Ditambah lagi, Kanit Provost Polisi Udara Iptu Taufik yang juga sempat memaksa Dhian ikut diperiksa ke Polsek Ciputat, meski Dhian menyatakan sebagian tubuhnya luka akibat kecelakaan itu.(bie)


 
Berita Terkait Polisi
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]