Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kapolri
Kapolri Mengaku Kepolisian Awalnya Tidak Ingin Telegram Diblokir, Kami Diberi Akses
2017-07-18 04:36:28

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senin (17/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah meminta kepada aplikasi Telegram melalui Kemenkominfo untuk diberi akses terkait terorisme. Tito melihat keamanan negara akan terganggu dan terancam, karena adanya aplikasi Telegram yang disalahgunakan oleh kelompok radikal.

"Kita minta akses, ini salah satu national security, keamanan negara. Sehingga keamanan negara dengan privasi. Kalau satu ditambah yang lain akan berkurang, yang satu ditambah pasti akan mengurangi civil liberty, itulah resiko. Itulah natural," ujar Tito di Gedung DPR, Senin (17/7).

Tito mengaku kepolisian awalnya tidak ingin menutup akses tersebut.

"Kita minta kepada telegram bukan ditutup sebenarnya, tolong kami bisa diberi akses kalau sudah menyangkut urusan terorisme, keamanan, kami diberi akses untuk tahu siapa itu yang memerintahkan untuk ngebom, siapa itu yang menyebarkan paham radikal," kata Tito.

Tito mengatakan permintaan akses untuk penanganan terorisme tidak dilayani dan ditanggapi pihak Telegram. Sehingga, Tito akhirnya meminta penutupan aplikasi Telegram.

"Bahwa inilah profit oriented bagi mereka, ini market besar, penggunanya jutaan. begitu kita tutup, mikirlah mereka. Nah sekarang mereka saya dengar sudah mulai membangun komunikasi dengan menkominfo, fine," ucap Mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Tito tidak mempermasalahkan aplikasi Telegram aktif kembali bila diberikan akses terdapat data-data terkait terorisme, ajaran radikal serta cara membuat bom.

"Kami diberi akses, siapa mereka itu. Kalau mereka sudah deal dengan kita, menkominfo, saya pikir fine," tutup Tito. (bh/as)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]