Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kapolri
Kapolri Mengaku Kepolisian Awalnya Tidak Ingin Telegram Diblokir, Kami Diberi Akses
2017-07-18 04:36:28

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senin (17/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah meminta kepada aplikasi Telegram melalui Kemenkominfo untuk diberi akses terkait terorisme. Tito melihat keamanan negara akan terganggu dan terancam, karena adanya aplikasi Telegram yang disalahgunakan oleh kelompok radikal.

"Kita minta akses, ini salah satu national security, keamanan negara. Sehingga keamanan negara dengan privasi. Kalau satu ditambah yang lain akan berkurang, yang satu ditambah pasti akan mengurangi civil liberty, itulah resiko. Itulah natural," ujar Tito di Gedung DPR, Senin (17/7).

Tito mengaku kepolisian awalnya tidak ingin menutup akses tersebut.

"Kita minta kepada telegram bukan ditutup sebenarnya, tolong kami bisa diberi akses kalau sudah menyangkut urusan terorisme, keamanan, kami diberi akses untuk tahu siapa itu yang memerintahkan untuk ngebom, siapa itu yang menyebarkan paham radikal," kata Tito.

Tito mengatakan permintaan akses untuk penanganan terorisme tidak dilayani dan ditanggapi pihak Telegram. Sehingga, Tito akhirnya meminta penutupan aplikasi Telegram.

"Bahwa inilah profit oriented bagi mereka, ini market besar, penggunanya jutaan. begitu kita tutup, mikirlah mereka. Nah sekarang mereka saya dengar sudah mulai membangun komunikasi dengan menkominfo, fine," ucap Mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Tito tidak mempermasalahkan aplikasi Telegram aktif kembali bila diberikan akses terdapat data-data terkait terorisme, ajaran radikal serta cara membuat bom.

"Kami diberi akses, siapa mereka itu. Kalau mereka sudah deal dengan kita, menkominfo, saya pikir fine," tutup Tito. (bh/as)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]