Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenhub
Kapolri Lakukan OTT Pungli di Kemenhub
2016-10-11 20:33:40

Tampak Menhub Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri PANRB Asman Abnur (baju putih) saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada Kapolri, Menhub dan Menteri PANRB untuk melakukan pemberantasan Pungli diseluruh Kementerian dan Lembaga Negara. Kalau pelakunya PNS, Presiden memerintahkan untuk langsung dipecat.

"Saya perintahkan ke Kapolri, Menhub dan MenPANRB tangkap dan pecat yang bersangkutan," ujar Jokowi di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Selasa (11/10).

Jokowi datang langsung ke Kemenhub setelah mendengar kabar operasi tangkap tangan (OTT). Pasalnya, kabar tersebut sampai ke telinganya sesaat setelah rapat membahas rencana Operasi Pemberantasan Pungli. "Stop yang namanya pungli terhadap pelayanan masyarakat," katanya.

Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan OTT di Kementerian Perhubungan. Operasi tersebut berkait dengan praktek pungutan liar. Pejabat Kementerian Perhubungan ditangkap tangan oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya, karena melakukan pungutan liar (Pungli) dalam proses perizinan.

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dia sudah mendapatkan laporan dugaan Pungli perizinan itu sejak satu bulan menjabat jadi Menteri. "Saya mendapatkan berbagai laporan indikasi Pungli di internal Kementerian, khususnya di bidang pelayanan perizinan," paparnya.

Menurut Budi, laporan tersebut diterimanya karena sejak awal dia telah menegaskan bahwa, dilarang praktek Pungli. Karena Pungli masuk ranah hukum pidana, pihaknya lantas berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Bahkan, Budi Karya menuturkan, dia telah menemukan fakta-fakta awal dan menyampaikannya kepada Kepolisian.

Polisi kemudian menginvestigasi hingga memperoleh bukti kuat dan menangkap tangan di unit perizinan. "Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian yang sudah bekerja maksimal membongkar kasus ini," ucap Menteri Budi Karya.

Budi Karya berharap kejadian ini memberikan efek jera bagi para pelaku. Dia pun meminta seluruh jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera menghentikan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di semua tingkatan. Momentum ini, menurut dia, dapat dimanfaatkan untuk introspeksi agar institusi menjalankan tugas sebagai pelayan publik yang berintegritras.

Sedangkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemhub) dimulai dari informasi internal Kementerian tersebut.

"Memang ada informasi dari internal Kementerian Perhubungan adanya praktik pungli, jadi kami membentuk tim gabungan untuk menyelidiki pemberatasan pungli," ungkap Jederal Tito.

Menurut dia, tim melakukan penangkapan tangan terhadap dugaan praktik Pungli, dimana pembayarannya seharusnya dilakukan secara online. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Karya lantai 6 dan 12.

"Tapi yang terjadi untuk mempercepat atau bahkan sengaja diperlambat (ada pungli). Ada yang untuk pengukuran panjang kapal, berat kapal, pergantian bendera kapal. Tiap item ada angka-angka yang harus dibayar. Ada juga pembuatan (buku) pelaut," jelasnya.

Tito menambahkan, dalam OTT tersebut ditangkap 6 orang, 5 oknum Kemenhub dan 1 calo. Tim sedang bekerja dan memilah tersangka, saksi dan mengumpulkan barang bukti.(bh/as)


 
Berita Terkait Kemenhub
 
• OTT Uang Miliaran di 33 Tas, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Jadi Tersangka
 
• Antisipasi Buku Pelaut Palsu, Syahbandar Samarinda Cek Rutin Keluar Masuk Kapal
 
• Polisi Tangkap Pembuat Dokumen Palsu Buku Pelaut
 
• Tiga Oknum PNS Kemenhub Resmi Jadi Tersangka OTT Pungli
 
• Kapolri Lakukan OTT Pungli di Kemenhub
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]