Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penusukan
Kapolri Jenguk Kapolsek Tangerang Korban Penusukan di RS Siloam
2016-10-21 15:17:21

Tampak Kapolri Jenderal Tito Karnavian didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan saat di RS Siloam Hospital, Tangerang Kota, Jumat (21/10).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjenguk Kapolsek Tangerang Kompol Effendi yang dirawat di RS Siloam Hospital, Tangerang Kota.

Kapolri datang sekitar pukul 10.40 WIB di RS Siloam Hospital, Tangerang Kota, Jumat (21/10). Setelah itu Kapolri bersalaman dengan beberapa polisi dan Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki dan polisi-polisi lainnya.

Kapolri hanya sekitar 10 menit membesuk Kompol Effendi. Kapolri masuk ditemani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan yang sebelumnya sudah membesuk Effendi.

Kompol Effendi dan dua personel polisi lainnya diserang oleh Sultan Aziansyah (22) yang merupakan pengikut ISIS pada Kamis (20/10) pagi. Kompol Effendi sempat melayangkan beberapa kali tembakan untuk melumpuhkan Sultan yang tengah menyerang dua anggota polisi lainnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, memastikan dua kakak SA tak terlibat aksi penyerangan adik kandungnya. Dua polisi itu telah menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri. Mereka diperiksa terkait aksi brutal adiknya yang menikam tiga polisi di Pos Lantas di Cikokol, Tangerang.

"Keduanya mengaku tidak mengetahui perilaku adiknya seperti kejadian kemarin," ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, dua kakak kandung SA telah menjalani pemeriksaan Div Propam Polri. Tapi keduanya mengaku lama tak berkomunikasi dengan adik mereka itu.

Kapolda juga mengatakan alat komunikasi kedua polisi itu telah diperiksa. "Tak ada percakapan yang mengarah keterlibatan kedua kakaknya," ungkap Irjen Pol M Iriawan. "Jadi aksi kemarin pelaku tunggal, one man show."

Menurutnya, SA sudah lama tak serumah dengan dua kakaknya. "Pelaku sempat menghilang beberapa bulan ke Ciamis. Pelaku bergabung dengan sebuah kelompok. Belum lama, pelaku datang lagi ke Jakarta untuk mencari pekerjaan," katanya.

Kapolda juga mengatakan, ada beberapa butir peluru yang disita dari tas SA. "Itu peluru milik kakaknya yang dilaporkan hilang," tambah Kapolda.

SA kemudian menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan saat dirujuk dari RS Tangerang ke RS Polri.(bh/as)


 
Berita Terkait Penusukan
 
Penusukan Sugeng Waras adalah Tindakan Pengecut dan Menciderai Demokrasi!
 
Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Timses Calon Walikota Makassar
 
Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
 
'Naas', Niat Mau Wirausaha, Aktivis Mantan Sekjen HMI Jakarta Berujung Kena Tusuk
 
Kapolri Jenguk Kapolsek Tangerang Korban Penusukan di RS Siloam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]