Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jilbab
Kapolri Jenderal Sutarman Ijinkan Polwan Mengunakan Jilbab
Tuesday 19 Nov 2013 15:53:47

Anggota Polwan pakaian Jilbab di Republik Indonesia sebelumnya dengan pakaian dinas resmi sekarang mulai bebas mengunakan jilbab dengan anggaran sendiri (Foto: harianbabelpos)
JAKARTA, Berita HUKUM – Pro kontra Anggota Polisi Wanita (Polwan) dalam mengunakan jilbab terjawab sudah, khabar gembira ini disampaikan langsung oleh Petinggi Polri yang baru, Kapolri Jenderal Pol Sutarman, telah membawa angin segar dalam tubuh Polwan RI, dimana Sutarman telah memberi lampu hijau bagi anggota Polwan muslimah yang ingin mengenakan jilbab saat sedang dalam berdinas. hal ini di sampaikan Jenderal Sutarman, di sela-sela acara Silaturahmi Kapolri dengan pimpinan media massa dan PWI, di Aula Rupatama Mabes Polri, Selasa (19/11).

"Itu hak asasi seseorang. Saya sudah sampaikan pada anggota, kalau misalnya ada anggota (Polwan) yang mau pakai, silakan saja. Tapi anggarannya belum ada. Jadi kalau mau beli (jilbab sendiri), silakan," ujar Jenderal Sutarman.

Dijelaskan Sutarman lebih lanjut, bahwa contoh Polri dalam hal ini Polwan di Polda Aceh sudah pada umumnya mengenakan jilbab dalam berdinas.

"Contohnya kan sudah ada (di Aceh). Mulai besok, kalau ada yang mau pakai saat tugas, tidak masalah," tegasnya, saat ditanya bukankah Keputusan Kapolri soal seragam Polwan yang melarang Polwan memakai jilbab masih ada.

Pengunaan jilbab dalam tugas dinas di kepolisian sebelumnya hanya dikeluarkan untuk daerah Aceh yang juga mengikuti syariat Islam sesuai dengan yang ada di Peraturan Daerah (Perda) provinsi daerah Istimewa tersebut.

Aturan mengenai seragam kepolisian melekat ke seluruh Polda, dengan ketegasan dari Kapolri baru jendral Sutarman sudah menjawab semua keresahan anggota polwan dari daerah lain yang ingin istiqomah dalam mengunakan jilbab sesuai dengan aturan dan keyakinan agama yang dianutnya.

Sekedar diketahui, bahwa aturan pelarangan bagi Polwan untuk mengenakan jilbab tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polisi.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Jilbab
 
Dua Siswi Dilarang Kenakan Hijab di Sekolah, PBB Serukan Peningkatan Toleransi Beragama
 
Citra Kirana Merasa Lebih Tenang Setelah Berhijab
 
Legislator Sayangkan Atlet Judo Berhijab Miftahul Jannah Didiskualifikasi
 
Kartika Putri Memutuskan Mantab Berhijab dan Menghapus Foto-Foto Lamanya
 
Turki Mencabut Larangan Berkerudung di Kalangan Militer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]