Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Penembakan
Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
2022-07-13 09:39:39

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya berjanji akan mengungkap tuntas secara transparan dan objektif dalam kasus baku tembak antar sesama anggota polri yang terjadi pada Jum'at (8/7) di Rumah Dinas atau kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Listyo Sigit, penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan maupun hal-hal lain sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini (ungkap kasus baku tembak sesama anggota polri) secara objektif, transparan, dan akuntabel," janji Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

Selain itu Kapolri juga membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabaresrim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri Bidang SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal.

"Tim ini juga akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM," beber Listyo Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar insiden baku tembak sesama anggota Polri antara Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dan Bharada E, yang menewaskan Brigadir J dilakukan proses penegakan hukum.

"Ya proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi kepada wartawan di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7).(bh/amp)


 
Berita Terkait Penembakan
 
• PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
 
• 3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
 
• Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
 
• Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
 
• Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]