Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kapolri
Kapolri Imbau Pemilik Akun Media Sosial Tidak Samarkan Namanya
Monday 03 Nov 2014 19:42:56

Ilustrasi. Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Pol. Sutarman mengatakan, meskipun M. Arsyad, pemilih fan page facebook yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditangguhkan penahanannya, namun proses hukum terhadap tukang tusuk sate itu masih berjalan.

Namun belajar dari kasus M. Arsyad yang perbuatannya sudah dimaafkan oleh Presiden Jokowi itu, Kapolri mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk tunjuan menyimpang, seperti untuk penyebaran gambar-gambar pornografi atau film pornografi.

“Itu bisa kita akses untuk anak-anak dan akan berpengaruh untuk psikologis anak. Itu yang harus kita lakukan penegakan hukum,” kata Kapolri Jenderal Sutarman seusai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/11) siang.

Dalam kesempatan itu, menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang punya akun pribadi, website pribadi agar menggunakan nama aslinya sendiri dengan bahasa yang mendidik, dan tidak perlu menyamarkan diri.

“Media sosial saat ini sudah sepatutnya digunakan untuk komunikasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi masyarakat dalam berbagai kegiatan, bukan untuk memaki orang dan sebagainya,” pinta Kapolri.

Presiden Memaafkan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat menerima kedua orang tua M. Arsyad, yaitu Mursida dan suaminya Syafrudin yang meminta maaf atas perbuatan anaknya, di kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11), Presiden Jokowi yang didampingi Ibu Negara Iriana mengatakan, ia memaafkan M. Arsyad.

“Memaafkan 100 persen,” kata Jokowi sambil menepuk bahu bapak Arsyad, Syarifudin.

Mengenai kelanjutan proses hukum terhadap MA, Presiden Jokowi mengaku tidak tahu apakah Kepolisian akan melanjutkannya atau tidak.

Yang pasti, kata Jokowi, dia telah meminta Kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Jika sesuai rencana, menurut Jokowi, MA bisa keluar tahanan pada Besok (2/11) besok.

Benar saja, pada Senin (3/11) ini, pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan M. Arsyad. Namun demikian, proses hukum terhadapnya terus berlangsung. M. Arsyad dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.(Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]