Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Kapolri Harus Bersihkan Ditlantas dari Suap
Wednesday 23 Apr 2014 02:36:15

Jenderal Polisi Drs. Sutarman Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Harry Witjaksono menilai Kapolri perlu terbuka terhadap dugaan upaya suap sebesar Rp.350 juta di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang dilakukan seorang pengusaha Biro Jasa. Sejumlah laporan yang diterimanya menunjukkan direktorat ini termasuk rawan penyimpangan dan memang patut dibersihkan.

"Saya prihatin sekali dengan kasus dugaan suap di Ditlantas. Kapolri harus membersihkan karena apa yang terjadi di Polda Metro Jaya bisa jadi adalah kasus yang terungkap, bagaimana yang tidak?" katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/4).

Ia memberikan apresiasi karena penangkapan dilakukan oleh petugas Pengamanan Internal Propam Mabes Polri yang memang sedang melakukan operasi pemantauan bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi. Kebijakan ini perlu diteruskan ke sejumlah Ditlantas lain sehingga ruang untuk penyimpangan semakin sempit.

"Kegiatan pemantauan apalagi bekerja sama dengan KPK perlu diteruskan dan diperluas jangan sampai Polri kecolongan terus oleh perilaku oknum ditengah upaya pembersihan institusi," tambah politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sejumlah LSM diantaranya IPW (Indonesia Police Watch) dan Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) mendesak Pimpinan Polri untuk menuntaskan kasus suap ini. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane meminta Polri lebih transparan dan melaporkan perkembangan kasus ini ke publik.

"Ada kesan menutup-nutupi kasus ini," tuturnya. Informasi yang dihimpun IPW mengungkapkan kasus ini merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan atas perintah Kapolri dalam rangka pembersihan Ditlantas dari suap, pungli dan percaloan.(iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]