Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Simulotor SIM
Kapolri Di Tantang Rolet Rusia Vs Iwan Piliang
Tuesday 25 Sep 2012 01:01:25

Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gonjang - ganjing Penarikan 20 penyidik KPK oleh Polri, memasuki babak baru, dan menjadi Isu panas beberapa hari terakhir ini, hingga di akunTwitter Iwan Piliang Citizen Reporter dan Professional Private Investigator‏ @IwanPiliang: "Dugaan saya Timur Pradopo terlibat di kasus Simulator Korlantas. Dari pada capek, mau ngak ya adu rolet Rusia ama saya dia..? Masing-masing satu pistol 1 pelor?", ujarnya pada twitnya Senin pukul 11:37 PM - 24 Sep 12.

Akun Twitter @IwanPiliang dengan 27.211 followers ini menambahkan dalam twitnya: "Saya mau nantang dia. Yg mati yg mana? ", dan twitnya lagi: "Iya capek cara demokrasi. Cara kuno aja. Tolong sampaikan Kapolri, saya siap hadap-hadapan dengan dia satu-satu", tulisnya. Selanjutnya twitnya berbuny lagi: "Tolong sebarkan ke media sedunia sy nantang kapolri satu2 sbg warga yg amat kecewa!," ujar Iwan.

Semua opini ini yang berkembang di masyarakat saat ini, cukup beralasan mengapa Markas Besar Polri hingga hari ini bersikeras, menangani perkara dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM, kini makin terkuak dan semakin heboh di jejaring sosial. Di tambahkan data yang dimiliki dan telah di lansir tempo.co, terdapat sebuah dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011, berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).

Surat yang teken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, dua pejabat yang memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.

Untuk sebuah proyek yang nilainya di atas Rp 100 miliar lebih, proyek simulator SIM memang tidak hanya di godok di Korps Lalu Lintas. “Mesti disetujui oleh atasan sebelum proyek berjalan,” kata seorang sumber, Selasa pekan lalu. Sayangnya ketika ditanya soal ini, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, Wakil Kepala Polri, menolak berkomentar tentang paraf itu. “Ke Humas saja, biar lebih detail,” ujarnya. Jawaban serupa datang dari Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution.

Kepala Bagian Penerangan Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, menegaskan pengadaan simulator kemudi sepenuhnya tanggung jawab Korps Lalu Lintas. Kuasa penggunaan anggaran-lah yang menentukan semua penggunaan anggaran satuan. “Kapolri hanya mendapat tembusan,” katanya.(wid/tmp/twt/bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulotor SIM
 
• Kapolri Di Tantang Rolet Rusia Vs Iwan Piliang
 
• Advokat Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]