Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Kapolri: Tersangka Kasus Century Jadi 40 Orang
Thursday 07 Feb 2013 09:28:32

Kapolri Jendral Timur Pradopo.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka dalam kasus Century yang terkait tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana umum yang diduga dilakukan oleh manajemen Bank Century maupun pihak-pihak terkait, hingga saat ini berkembang menjadi 40 orang. Atau bertambah dua orang lagi dari 38 orang tersangka pada tahun lalu.

Kapolri Jendral Timur Pradopo menjelaskan penambahan tersangka itu adalah hasil pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu penipuan dan penggelapan terhadap uang nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang ada di Bank Century. Baik itu yang melibatkan Robert Tantular maupun pihak-pihak di luar manajemen Bank Century.

"Jumlah keseluruhan menjadi 40 orang, Mereka adalah SF dan UM," tutur Kapolri dalam rapat
dengan Timwas Century, Jakarta, Rabu (6/2).

Polri, menurut Timur Pradopo, masih konsisten menyelidik dan menyidik guna menyelesaikan tuntas perkara Bank Century tersebut.

Kapolri bertubuh gempal tersebut menjelaskan, bahwa para tersangka kasus Century tersebut telah dimasukan Polri juga ke dalam target operasi infrared yang digelar Interpol sejak tanggal 14 Mei 2012.

Selain itu, Polri telah membentuk pula tim yang bertugas khusus melacak para tersangka di luar negeri, sehingga upaya pencarian dan penangkapan tersangka bisa lebih efektif.

"Meski hingga saat ini belum ada informasi tentang keberadaan mereka, tetapi kita masih terus berusaha dan mencari keberadaan para tersangka tersebut," kata Jenderal polisi berbintang empat tersebut.

Sementara, yang masih dalam proses penyelesaian yaitu sebanyak 11 berkas perkara. Rinciannya, empat berkas perkara dengan tersangka melarikan diri sudah di-DPO, yaitu Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Hartawan Aluwi.

Tujuh berkas perkara dalam tahap memenuhi petunjuk P-19 yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Dalam upaya pencarian para tersangka yang melarikan diri, telah diterbitkan DPO dan dilakukan penerbitan red notice ke seluruh anggota interpol.

Selain itu para tersangka juga telah dimasukkan dalam target operasi infrared yang digelar oleh Interpol sejak tanggal 14 Mei 2012. Namun sampai saat ini belum ada informasi dari negara lain tentang keberadaan mereka.

Polri juga telah membentuk tim yang bertugas khusus melakukan upaya pencarian tersangka di luar negeri dengan harapan agar upaya pencarian dan penangkapan tersangka lebih efektif dan segera memperoleh hasil yang maksimal.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]