Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kapolri
Kapolri: Penghargaan Bagi Anggota yang Berhasil Ungkap Narkoba
2016-08-25 16:41:00

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.(Foto:Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Polri serius memerangi kejahatan narkoba dengan target optimal melalui evaluasi akurat di lapangan melibatkan seluruh jajaran. Otoritas Polri mendukung penanganan kejahatan narkoba sampai keakarnya dengan mengedepankan fakta di lapangan, selain upaya pencegahan preventif dan preemtif.

"Evaluasi dan pemberian reward bagi anggota yang berprestasi mengungkap kasus narkoba sangat penting guna mengukur jajaran kepolisian memberantas kejahatan transnasional tersebut. Mereka yang mendapatkan penghargaan mulai polda, polres, dan polsek akan diberi target dan evaluasi memiliki prestasi dalam memberantas kejahatan narkoba," ujar Kapolri.

Menurut Tito, kualitas penilaian bukan dilihat dari seberapa banyak pengungkapan, namun mengukur wilayahnya. Misalnya, Polda Metro membongkar dua kasus narkoba tentu hal yang kecil untuk ukuran Jakarta. Penyidik bukan hanya mengungkap para kurir, juga mampu membaca peta jaringannya. Artinya, dari mana kurir mendapatkan, bagaimana memasukkan narkoba, sejauhmana mengedarkannya, hingga siapa tokoh utama di balik pengedaran itu. Semuanya perlu dibongkar.

"Pasti keberhasilan itu kami beri penghargaan," kata Kapolri.

Sebagaimana diketahui otoritas pemerintah Filipina melalui aparat penegak hukum setempat menarik perhatian dunia pascagebrakan Presiden Rodrigo Duterte yang memerintahkan tembak mati para bandar narkoba di negaranya. Lebih 1.900 orang terbunuh dalam kurun waktu tujuh pekan terakhir.

Bentuk Pengadilan Khusus

Sementara itu, Indonesia Narcotic Watch (INW) mendesak pemerintah segera membentuk pengadilan khusus penyalahgunaan narkotika. Hal ini penting mengingat negara telah menyatakan 'perang' terhadap narkoba.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang sudah merasuki pejabat pemerintah bahkan aparat kepolisian. Padahal ini merupakan satu dari tiga jenis tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

"Mengingat sifatnya yang luar biasa, maka penanganannya harus luar biasa pula. Pengadilan khusus narkoba merupakan satu solusi mempercepat proses hukum kasus narkoba, agar tidak ada lagi oknum di kepolisin maupun di pemerintahan yang terlibat narkotika," papar Ketua INW Josmar Naibaho, Kamis (25/8).

Di satu sisi, tidak mudah untuk mewujudkan pengadilan Ad Hoc khusus narkoba, tapi seiring rencana perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, harus dijadikan momentum melakukan pemberantasan narkoba secara massif, salah satunya melalui pembentukan pengadilan Ad Hoc khusus narkoba.(bh/as)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]