Hal ini disampaikan" /> BeritaHUKUM.com - Kapolri: Pelaku Teror Bom Poso Masih Terus di Dalami

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kapolri
Kapolri: Pelaku Teror Bom Poso Masih Terus di Dalami
Tuesday 04 Jun 2013 15:39:31

Kapolri Jenderal Pol, Timur Pradopo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengungkapkan sejauh ini Polri masih belum dapat mengidentifikasi pelaku penyerangan teror Bom bunuh diri di Polres Poso.

"Polri masih terus mendalami dan menyelidiki teror bom ini," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Hal ini disampaikan Kapolri saat menghadiri Rapat Bidang Hukum dan Keamanan dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menjelaskan bahwa sejauh ini Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap siapa yang meninggal itu.

Mengenai apakah jaringan Poso juga terkait jaringan lama atau baru dan jaringan Santoso?

"Kita belum ada temuan tentang hal itu, kita tunggu dari hasil penyidikan, kita tunggu saja," ujar Timur Pradopo, Selasa (4/6).

Di tanya apakah adanya keterkaitan dengan jaringan Poso dengan organisasi Al,Qaida Internasional,?

Kapolri menjawab "sampai sekarang masih belum, kita tunggu hasil secara lengkap nanti," pungkas Timur Pradopo.

Seperti yang telah di beritakan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.03 Wita,Senin (3/6) TKP-nya di depan Masjid Polres Poso, tersangka menggunakan sepeda motor roda dua merek Yamaha Zupiter, masuk menerobos dan setelah diinggatkan penjaga, pelaku tetap menerobos masuk, dan meledakan Bom, menghancurkan tubuh pelaku kami mendapat informasi wajah pelaku tidak rusak masih utuh tidak ada korban lainnya, hanya anggota pekerja bangunan yang mengalami luka lecet.

Korban jiwa hanya pelaku sendiri. TIM DVI sudah berangkat Pustlabor bekerja untuk mendapatkan identitas pelaku dan jenis bom sendri.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]