Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kapolri
Kapolri: Jangan Mengatakan Pihak Lain Paling Salah
Tuesday 12 Nov 2013 03:44:11

Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Sutarman mengingatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat bahwa untuk mencegah konflik antarkelompok dan antarumat beragama hendaknya harus dihindari menilai pihak lain atau orang lain paling salah dalam menjalankan ibadah.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta Silaturrahim Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Jakarta, Senin malam. Pada acara itu Kapolri menjadi narasumber bersama Jaksa Agung Basrief Arie dan Direktur Pemberitaan Antara Akhmad Kusaeni.

Sutarman mengatakan, polisi memiliki kewajiban menjaga ketertiban, menegakkan hukum di masyarakat. Konflik sosial antaragama, seperti melakukan tindak kekerasan atas nama agama - merusak bagunan dan membunuh orang, sejatinya bisa dihindari dengan mengetengahkan kebersamaan.

Karena itu, ia minta jika ada persoalan antarumat hendaknya tidak diselesaikan dengan cara sendiri. Serahkan hal itu kepada pihak berwajib, karena jika dilakukan dengan pendekatan kekuatan seperti hukum rimba tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan memperbesar.

Untuk mencegah konflik, para tokoh agama hendaknya menyampaikan pesan kepada umat dengan cara yang lembut. Harus diakui Indonesia adalah bangsa yang majemuk, multi etnis sehingga punya potensi konflik.

Ia mengingatkan, Tuhan menciptakan bangsa ini dengan kemajemukan, karena itu harus disyukuri karena perbedaan itu juga sebagai rahmat.

Sementara itu Akhmad Kusaeni menjelaskan bahwa media massa kurang tertarik pada pemberitaan keagamaan, tetapi jika ada konflik memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada publik penyebab dari konflik tersebut. Sayangnya, peliput peristiwa konflik keagamaan cenderung tidak netral disebabkan yang bersangkutan membela agama yang dianutnya.

Karena itu, katanya, kantor berita Antara sangat berhati-hati dalam hal ini. Untuk menjaga netralitas dalam pemberitaan, peliput peristiwa konflik agama ditunjuk dari wartawan yang netral. Jika seperti konflik agama di Ambon, Antara mengirim wartawan yang berasal dari Bali, katanya, yang disambut tawa hadirin.

Peliput konflik agama, lanjut Kusaeni, memang perlu diberi wawasan keagamaan. Perlu diberi pelatihan. Hal itu dimaksudkan agar bisa mewartawakan dengan warna utuh dan berimbang, tidak berpihak. Pemberitaannya tidak memprovokasi dan merugikan pihak mana pun.

Jaksa Agung Basrief sebelumnya mengingatkan bahwa pihaknya Indonesia berdasarkan Pancasila. itu mengandung makna bahwa semua pemeluk agama yang ada harus diberi kebebasan dalam menjalankan ibadahnya masing-masing. Pemerintah pun harus memberi jaminan akan hal itu.

Kerukunan itu kini menjadi penting. Indonesia memang bukan negara agama, tetapi bukan pula sebagai negara sekuler. Meski demikian, agama-agama di Indonesia bisa hidup dan penganutnya bebas menjalankan ibadahnya masing-masing. Untuk menjaga kerukunan, perlu diketengahkan toleransi, perlu kesediaan memberi dan menerima dengan ikhlas. Kerukunan memang bersifat dinamis, sewaktu-waktu bisa berubah. Karena itu, penting untuk memelihara kerukunan itu.(ar/ant/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]