Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Kapolresta Palembang Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal Motor
Wednesday 04 Mar 2015 23:28:56

Komisaris Besar Pol Sabarudin Ginting, Kapolresta Palembang.(Foto: Istimewa)
PALEMBANG, Berita HUKUM - Kapolresta Palembang, Komisaris Besar Pol Sabarudin Ginting, mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menembak di tempat bagi para pelaku Begal. Intruksi tembak di tempat dilakukan, jika situasi sudah mendesak.

“Saya kira kita semua tahu, perintah sudah jelas. Kalau situasinya membahayakan petugas dan korban, pelaku langsung ditembak di tempat. Mengantisipasi aksi begundal itu terus meluas, Polresta Palembang juga akan membangun dua Polsek terbaru di kawasan perbatasan Kota Palembang, seperti di Kecamatan Simatang Borang dan Kecamatan Alang-Alang Lebar,” ujar Ginting, Selasa (4/3).

Ginting juga mengatakan, dua pembangunan Polsek baru itu akan segera dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Kami berharap Pemda atau Pemerintah Kota menyiapkan lahan buat Polsek baru di Alang-Alang Lebar dan Simatang Borang. Karena wilayah kecamatan perbatasan tersebut, kini makin meluas,” kata Ginting.

Selain itu, Ginting mengklaim, sebaran para anggotanya di tengah masyarakat juga dinilai efektif untuk mengantisipasi kejahatan. Sebanyak 16 CCTV juga telah disiapkan untuk memantau situasi dan kondisi ketertiban masyarakat di Palembang. “Setiap harinya, 500 anggota kami sebar ke tengah-tengah masyarakat. Dibantu dengan 16 CCTV. Ini akan ditambah menjadi 30 CCTV. Kita berharap aksi curas (pencurian dengan kekerasan) yang sering disebut begal itu tidak meluas,” tegas Ginting.

Kapolresta Palembang juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menjaga diri sendiri, dengan tidak memancing pelaku kejahatan. “Masyarakat harus menjadi Polisi bagi dirinya sendiri. Semalam saja, saya ketemu ibu-ibu pukul dua pagi pakai motor jalan sendirian. Ini kan bisa memancing para pelaku kejahatan. Kita harapkan warga juga harus sadar,” kata Ginting.(rls/bhc/yun)


 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]