Kapolres Kaur AKBP.Arief Hidayat, SIK mengatakan bahwa pihak" /> BeritaHUKUM.com - Kapolres akan Tindak Tegas yang Berkaitan Bisnis Ilegal di Wilayah Kaur

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kaur
Kapolres akan Tindak Tegas yang Berkaitan Bisnis Ilegal di Wilayah Kaur
2019-02-15 07:34:33

Kapolres Kaur AKBP.Arief Hidayat, SIK.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Merujuk pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.

Kapolres Kaur AKBP.Arief Hidayat, SIK mengatakan bahwa pihak Kepolisian Risort Kaur, Bengkulu akan menindak tegas pelanggaran yang sifatnya Ilegal, salah satu contohnya yakni bisnis tambak udang yang ada saat ini di wilayah Kaur.

Sejak awal menjabat Kapolres Kaur mengatakan sudah melakukan tahapan-tahapan menyikapi tambak udang yang banyak ilegal saat ini. "Sudah berkoordinasi ke Lampung melalui E, serta berkoordinas dengan pihak Pemda Kaur dalam penanganan ini, nanti pihak Polres Kaur penting mengedepankan agar tidak terjadi bentrokan," ungkap Arief, Kamis (14/2).

Kapolres menyadari pemilik tambak ilegal ini bermacam kultur jenis masyarakatnya dan pihak media sudah tahu, sehingga penting dikedepankan untuk penghindaran bentrokan yang akan bisa terjadi di tengah masyarakat, dan hasil dari proses tindakan Polires Kaur tercapai.

Arif juga menambahkan Polres Kaur pun akan menindak tegas terhadap adanya praktek minyak ilegal beberapa waktu yang lalu diwilayah hukum Polres Kaur, yang membawa minyak solar dengan menggunakan mobil carry warna hitam, dan pelaku pembawa mobil sudah ditahan, ditahanan Mapolres Kaur.

Sementara, menurut masyarakat Kaur Hasril Iswanto mengatakan, semestinya kalau pihak Polres Kaur mau menjalankan perintah undang-undang dalam menindak tegas tambak udang ilegal tersebut sangat mudah dan sederhana.

Hasril menyayangkan lambannya penegakan hukum oleh Polres Kaur ini, yang dapat menimbulkan ,berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri sebagai penegak Hukum di Negeri ini.

"Sederhana sekali penindakan tambak udang ilegal tersebut, yang melanggar RT/RW Kaur, sepadan pantai dan daerah konservasi itu melanggar dan dapat diproses secara hukum," ungkap Hasril.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]