Kapolres Kaur AKBP.Arief Hidayat, SIK mengatakan bahwa pihak" /> BeritaHUKUM.com - Kapolres akan Tindak Tegas yang Berkaitan Bisnis Ilegal di Wilayah Kaur

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kaur
Kapolres akan Tindak Tegas yang Berkaitan Bisnis Ilegal di Wilayah Kaur
2019-02-15 07:34:33

Kapolres Kaur AKBP.Arief Hidayat, SIK.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Merujuk pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.

Kapolres Kaur AKBP.Arief Hidayat, SIK mengatakan bahwa pihak Kepolisian Risort Kaur, Bengkulu akan menindak tegas pelanggaran yang sifatnya Ilegal, salah satu contohnya yakni bisnis tambak udang yang ada saat ini di wilayah Kaur.

Sejak awal menjabat Kapolres Kaur mengatakan sudah melakukan tahapan-tahapan menyikapi tambak udang yang banyak ilegal saat ini. "Sudah berkoordinasi ke Lampung melalui E, serta berkoordinas dengan pihak Pemda Kaur dalam penanganan ini, nanti pihak Polres Kaur penting mengedepankan agar tidak terjadi bentrokan," ungkap Arief, Kamis (14/2).

Kapolres menyadari pemilik tambak ilegal ini bermacam kultur jenis masyarakatnya dan pihak media sudah tahu, sehingga penting dikedepankan untuk penghindaran bentrokan yang akan bisa terjadi di tengah masyarakat, dan hasil dari proses tindakan Polires Kaur tercapai.

Arif juga menambahkan Polres Kaur pun akan menindak tegas terhadap adanya praktek minyak ilegal beberapa waktu yang lalu diwilayah hukum Polres Kaur, yang membawa minyak solar dengan menggunakan mobil carry warna hitam, dan pelaku pembawa mobil sudah ditahan, ditahanan Mapolres Kaur.

Sementara, menurut masyarakat Kaur Hasril Iswanto mengatakan, semestinya kalau pihak Polres Kaur mau menjalankan perintah undang-undang dalam menindak tegas tambak udang ilegal tersebut sangat mudah dan sederhana.

Hasril menyayangkan lambannya penegakan hukum oleh Polres Kaur ini, yang dapat menimbulkan ,berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri sebagai penegak Hukum di Negeri ini.

"Sederhana sekali penindakan tambak udang ilegal tersebut, yang melanggar RT/RW Kaur, sepadan pantai dan daerah konservasi itu melanggar dan dapat diproses secara hukum," ungkap Hasril.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]