Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Media
Kapolres Langsa Kunjungi Kantor Redaksi Media Realitas
2018-12-26 19:57:55

ACEH, Berita HUKUM - Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc Kunjungi Kantor Redaksi Media Realitas, beserta jajarannya, Rabu (26/12) pagi.

Kunjungan Kapolres Langsa ke kantor Media Realitas disambut langsung Pimpinan Media Realitas Langsa H.A. Muthallib IBR, SE,SH,MSi,Mkn beserta kru Media Realitas.

AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Langsa yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Abdya,dikenal sebagai sosok yang sangat akrab terkhusus dengan media, LSM, dan tempat ia bertugas saat ini.

AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc dalam kunjungannya mengatakan, "Media Realitas ini sudah tidak asing lagi bagi saya, dengan berita-berita yang selalu update mengenai berita di aceh, sejak saya menduduki jabatan Kapolres Abdya saya selalu membaca informasi di media ini,namun baru hari ini saya berkesempatan mengunjungi kantor redaksi bersama rekan-rekan lainnya," ujar Andy.

"Suatu kehormatan besar bagi kami atas kedatangan Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc beserta jajaran, kami sangat berharap kedepannya semoga Media Realitas dapat menjalin kerja sama dengan Polres Langsa untuk saling bertukar informasi terkhusus mengenai berita terupdate di kota Langsa dan Aceh, yang selama ini juga Media Realitas sebelumnya telah bekerja sama dengan beberapa lembaga terkait," jelas pimpinan Redaksi Media Realitas.

"Peran media saat ini sangat penting sekali bagi masyarakat, khususnya masayarakat kota Langsa dan Aceh karena dengan adanya informasi-informasi yang terbaru masyarakat dapat menjadi masyarakat yang informartif dan cerdas, sehingga dapat mempengaruhi kemajuan Aceh dan kota Langsa kedpannya," imbuh AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc.

"Harapan saya dengan adanya Media Realitas ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diinginkan, dan dapat terus memberikan informasi yang terbaik bagi kota Langsa dan Aceh, ungkap H.A. Muthallib IBR, SE,SH,MSi menutup pembicaraan.(ade/mr/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]