Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PoldaSu
Kapoldasu Diminta Segera Singkirkan Kawat Berduri Dari Kantor Publik
Saturday 13 Apr 2013 09:40:36

Salah satu kantor di Kota Medan yaitu kantor Kejati Sumut yang kini juga ikut dipagari kawat berduri.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Tak sedap dipandang, kalimat ini pantas diucapkan saat melihat lingkaran-lingkaran kawat berduri yang memagari depan gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.
Kondisi ini di kritisi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata Rusli mengingat sudah lebih 3 bulan kawat berduri itu berada di dua gedung yang notabenenya merupakan kantor pelayanan publik. Bahkan beberapa minggu belakangan Kantor Walikota Medan dan Kantor Kejati Sumut ikutan juga telah dipagari kawat berduri

"Pemasangan kawat-kawat berduri dikantor-kantor pelayanan publik sepertinya sudah salah dalam penerapannya dan salah kaprah," ujar Surya, Sabtu (13/4).

Surya memaparkan, pemasangan kawat berduri itu seperti didirikan secara permanen padahal aksi unjuk rasa tidak terjadi setiap harinya dan jikalaupun terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat terkadang hanyalah diikuti oleh belasan sampai puluhan orang saja dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

Hal ini memberi kesan bahwa aparat kepolisian saat ini terlalu berlebihan dan tidak humanis dalam menghadapi aksi-aksi unjuk rasa. Berdirinya kawat berduri dikantor-kantor pelayanan publik setiap harinya memberi kesan kepada masyarakat, turis asing maupun investor bahwa Kota Medan sudah seperti layaknya kota rawan dan tidak kondusif lagi untuk tempat didiami, dikunjungi ataupun tempat berinvestasi.

"Bagaimana investor mau percaya dan menanamkan modal ‎​di Sumatera Utara bila mereka melihat setiap harinya kantor pelayanan publik sudah seperti layaknya barak militer yang hampir keseluruhan kantornya dikelilingi kawat-kawat berduri," tegas Surya.

Oleh karenanya, LBH Medan meminta kepada Kapoldasu untuk dapat segera menyingkirkan pagar-pagar kawat berduri tersebut dari kantor-kantor pelayanan publik guna menunjukkan bahwa Sumatera Utara khususnya Kota Medan merupakan kota yang kondusif ‎​keamanannya.(bhc/and)


 
Berita Terkait PoldaSu
 
PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
 
Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
 
Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
 
Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
 
Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]