Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pungli
Kapoldasu Diminta Hentikan Praktek Pungli Ujian SIM dengan MSDC
Thursday 20 Feb 2014 16:50:52

Spanduk Awas Calo dan Lokasi ujian praktek SIM di MSDC Jl. Bilal Medan.(Foto: BH/dar)
MEDAN, Berita HUKUM - Pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Medan Sumatera Utara masih banyak percaloan, bahkan diduga kuat ada sindikat mafia SIM, dimana masyarakat akan dipersulit dalam mengurusan SIM, jika tidak mengikuti dan membayar biaya testing di Medan Safety Driving Center (MSDC) yang terletak di Jl. Bilal Medan yang ternyata di kelola oleh pihak swasta, atau menyerahkan kepada calo.

Walau sepanduk besar tertulis: "Awas Calo!!!" terpajang tepat didepan kantor Satlantas Jl. Adinegoro Medan, namun kenyataanya ibarat pepatah jauh panggang dari api, seolah-olah spanduk tersebut hanya menyalahkan calo yang masih bergentayangan di Satlantas Medan.

Dari penelusuran pewarta BeritaHUKUM.com di MSDC JL. Bilal Medan, untuk dapat memiliki SIM A, C, B1, B1 Umum, masyarakat harus mengikuti ujian mengemudi terlebih dahulu, walaupun sudah mahir dan jago dalam mengemudi, jika tidak mengikuti ujian di MSDC dipastikan anda akan kecewa dan akan terus dinyatakan kalah testing.

Masyarakat terlebih dahulu disuruh mendaftar dan mengantri untuk mendapatkan nomer ujian praktek dan surat lolos ujian SIM C, dan SIM A, harus membayar Rp 350,000,- akan ada tambah biaya lagi untuk setor ke Bank Rp 100,000,- dan biaya cek kesehatan Rp 20,000,-.

Sedangkan, untuk test praktek mendapatkan lulus di MSDC untuk SIM B1 dan B1 umum harus membayar Rp 450.000,- belum lagi di tambah setoran ke pihak Bank Rp 100.000,- juga nantinya biaya kesehatan Rp 20.000,- lain lagi test dirving Simulator R2 dan R4 di Satlantas Polresta dengan biaya Rp 50.000,- sampai Rp 100.000,- yang ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Daftar dahulu pak, Rp 350,000,- untuk SIM C dan SIM A, nanti dapat nomer dan dipanggil test," ujar Dedy Yusuf, petugas security yang menjaga MSDC di Jl. Bilal Medan pada, Kamis (20/2).

Mengapa disini tidak ada anggota Polrinya?

"Memang ngak ada pak, kalau polisinya, di jalan Adinegoro, saya dari pihak swasta pak bukan anggota polisi," jawab pria berambut cepak dengan menggunakan baju safari ini.

Jika kita berpatok pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara, untuk biaya pembuatan SIM terbilang tidak begitu mahal.

Untuk SIM C, biayanya hanya berkisar Rp 100 ribu, dan biaya perpanjangan hanya Rp 75 ribu. Sedangkan SIM A harga Rp 120 ribu dan biaya perpanjangan Rp 80 ribu.

Jika masyarakat tidak mengikuti test di MSDC dipastikan SIM tidak akan keluar dan dinyatakan kalah dalam ujian lanjutan tertulis di Sat Lantas Polresta Medan, maka untuk anda mendapatkan SIM anda harus menyiapkan dana sekitar Rp 600.000 sampai Rp 900 ribuan.

"Saya sudah 2 kali test tertulis dan dinyatakan kalah terus, dari 30 soal ujian petugas didalam itu bilang saya harus benar minimal 21 soal, baru dinyatakan lulus ujian katanya, tapi kalau sudah ikut di MSDC dan bayar duit disana, walaupun soal dijawab cuma 6 soal bisa luluslah itu," ujar Iwan yang mengaku terpaksa mengikuti program ujian praktek di MSDC Jl. Bilal Medan.

Menurut Direktur Eksekutif Polri Watch, H Abdul Salam Karim SH menyatakan, bahwa munculnya program MSDC di JL Bilal ini merupakan Indikasi kuat adanya permainan dan praktek pungli dalam pengurusan SIM di Satlantas Medan.

"Saya meminta kepada Kapoldasu dan Dirlantas untuk segera menghentikan dan membubarkan kerja sama ujian SIM antara MSDC dan Satlantas, kembalikan saja seperti dulu lagi, dan tertipkan anggota yang masih nakal," ujarnya.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]