Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Bola
Kapolda Siapkan 2.715 Personel Amankan Persija Lawan Semen Padang di GBK
2016-05-07 15:14:13

Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiarto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pertandingan sepak bola 'Torabika Soccer Champiomship 2016' antara Persija Jakarta melawan Semen Padang, akan digelar besok pada, Minggu (8/5) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Polda Metro Jaya telah menyiapkan 2.715 personel pengamanan dengan pola pengamanan membagi lokasi pengamanan menjadi 4 ring. Personel pengamanan melibatkan personel Satgasda, Satgasres dan Kodam Jaya agar pertandingan tersebut dapat berjalan aman, lancar dan tertib.

'Untuk pengamanan sepak bola, terpisah dari pengamanan libur panjang. Pengaman sepak bola pada hari Minggu, kami siapkan 2.715 personel yang akan berjaga di empat ring utama,' ujar Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiarto.

Keempat ring yang menjadi fokus pengamanan polisi, kata Kapolda adalah untuk mengedepankan kegiatan pre-emtif dan preventif yang telah didukung oleh kegiatan intelijen.

Kapolda menjelaskan, Ring 1 meliputi pintu lorong tribun bawah dimana pengamanan akan dilakukan disekat sektor tribun bawah dan VIP dan sekitar lapangan serta escape.

"Untuk Ring 2 itu adalah area pintu luar masuk ke tribun bawah (saat pemeriksaan karcis)," kata Kapolda.

Sedangkan Ring 3, meliputi pintu dalam ring road, pintu luar menuju stadion dan kawasan dalam Senayan.

"Dan terakhir Ring 4 kawasan luar Senayan," jelas Kapolda.

Kapolda melanjutkan sebagai upaya penindakan, pihak kepolisian akan melakukan sterilisasi sebelum pertandingan dimulai untuk menghindari adanya ancaman.

"Juga dilakukan pemeriksaan supporter yang membawa benda berbahaya seperti mercon, senjata tajam, laser point dan minuman," ungkap Kapolda.(bh/as)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]