Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Kapolda Metro Minta Warga Jangan Malas Check In Aplikasi PeduliLindungi saat Kunjungi Tempat Umum
2022-02-18 21:21:06

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Walikota Kota Tangerang dan Danrem Wijayakrama dan para Duta Vaksinasi saat tinjau Vaksinasi Serentak di Puspem Kota Tangerang.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut, masih banyak warga mengabaikan aplikasi PeduliLindungi saat kunjungi tempat-tempat umum.

"Kita banyak yang mempunyai aplikasi PeduliLindungi, tapi penyakitnya cuma satu yaitu jarang mau 'check in'," kata Fadil saat meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Serentak di Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang, Jum'at (18/2).

Menurut Fadil, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sangat penting untuk mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 secara digital. Untuk itu Kapolda meminta warga memanfaatkan fungsi aplikasi tersebut.

"Saya minta, kalau kunjungi satu tempat fungsi aplikasi PeduliLindungi betul-betul dimanfaatkan. Jadi kalau ada apa-apa, misalnya kalau dia (orang) melakukan check in akan terdata dengan baik dengan PeduliLindungi. Jadi mudah untuk melacaknya. Sehingga dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan," ujar Fadil.

Selain penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Kapolda mengajak masyarakat segera melengkapi dosis vaksin. Mengingat, tambah Fadil, saat ini angka kematian Covid-19 didominasi oleh pasien yang belum mendapatkan vaksin.

"Saya tidak bosan-bosannya mengimbau, agar masyarakat yang belum vaksin lengkap segera vaksin lengkap. Sarana, akses, sudah cukup tersedia," tukasnya.

Dari informasi disebut, pada tanggal 15 Februari 2022 lalu, vaksinasi dosis 1 di Kota Tangerang telah mencapai 95,2 persen dan dosis 2 sebanyak 73,3 persen. Sementara dosis 3 mencapai 6,9 persen.

"Terimakasih kepada seluruh Forkompimda Tangerang atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 serentak ini," ucapnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]