Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Beras
Kapolda Metro Jaya Resmikan Pengoperasian Dispenser Beras untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19
2020-05-12 23:31:15

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat meresmikan pengoperasian dispenser beras di Polres Metro Jakarta Barat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana meluncurkan program Dispenser Beras ditengah masa pandemi virus corona atau covid-19. Peluncuran itu ditandai dengan peresmian pengoperasian dispenser beras yang berada di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/5).

Dispenser beras yang diinisiasi dan dioperasikan pertama kali oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat itu guna menjaga stabilitas pangan dan membantu masyarakat tidak mampu akibat terkena dampak pandemi Covid-19.

Beras gratis didistribusikan langsung kepada warga kurang mampu di sekitar wilayah hukumnya. "Dispenser beras ini sifatnya mobile, tidak hanya berada di satu titik saja," kata Nana di lokasi peluncuran.

Nana menilai program tersebut sangat bagus, dan meminta kepada jajaran Polres lain di wilayah hukumnya agar segera melaksanakan kegiatan serupa. Selain itu, pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk lebih mendekat kepada masyarakat khususnya di daerah padat penduduk (slum area) ataupun masyarakat lapisan bawah melalui program membangun empati (empathy building).

Seperti diketahui, Polri bersama TNI merangkul masyarakat yang mempunyai kemampuan atau ekonomi cukup untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan itu dilakukan melalui jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

"Untuk sehari sekitar satu ton beras yang disiapkan untuk masyarakat. Sedangkan setiap dispenser kita menyiapkan sekitar 250 liter dan setiap masyarakat akan mendapatkan dua kilogram," ujar Nana.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan, dalam sehari pihaknya menyediakan beras sebanyak satu ton, yang akan didistribusikan kepada masyarakat secara bergiliran.

"Kami membagikan kartu akses untuk mengambil beras sesuai dengan data dari masing-masing RT/RW di padat penduduk tersebut yang belum menerima bantuan dari pemerintah," tukasnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang akan mengambil beras agar mengikuti prosedur tetap atau protap (red: protokol kesehatan) dari pemerintah. Yaitu tetap menjaga jarak, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.(rp/bh/amp)


 
Berita Terkait Beras
 
Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
 
Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
 
Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
 
Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
 
Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]