Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Resmikan Buku Panduan dan SOP Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
2022-02-15 19:45:12

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat menyerahkan buku panduan dan pedoman SOP penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada personel Ditreskrimum PMJ.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP (Standar Operasional Prosedur) Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Buku panduan hasil karya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) diluncurkan di Balai Polda Metro Jaya, Selasa (15/2).

Fadil menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas peluncuran buku panduan tersebut.

"Mengapresiasi Dirreskrimum yang sudah menginisiasi kegiatan ini, buku panduan SOP ini akan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak," kata Fadil dalam sambutannya.

Ia berharap, buku pedoman SOP dapat menjadi panduan penanganan kasus kejahatan perempuan dan anak bagi jajaran Ditreskrimum.

"Bagaimana menghadapi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak, mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan hingga penyidikan," ujarnya.

Kata Fadil, Perempuan dan anak yang menjadi korban tidak pidana, disamping mengalami kerugian harta benda juga alami trauma.

"Oleh karena itu kejahatan perempuan dan anak perlu mendapatkan perlakuan khusus. Karena memang secara struktural, perempuan dan anak adalah kaum perlu dilindungi," tuturnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, maksud diluncurkan buku ini adalah sebagai pedoman buat seluruh jajaran di Polda Metro Jaya dalam menanggulangi masalah kejahatan terhadap perempuan dan anak.

"Secara khusus tindak pidana terhadap perempuan dan anak itu berbeda dengan penanganan kejahatan pada umumnya, oleh karena itu maka perlakuannya pun harus berbeda. Karena perlakuan yang berbeda maka disusunlah buku standar operasional prosedurnya, yang ini nanti akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit TPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mungkin bisa jadi nanti akan dijadikan sebagai rujukan bagi pedoman pelaksanaan proses penanggulangan," ujarnya.

Jadi, lanjut Hidayat, bukan hanya aspek pendidikan tetapi lebih kepada penanggulangan dengan melibatkan semua stakeholder, baik dari pemerintah daerah, organisasi Ipas dan lainnya.

"Karena penanganan terhadap wanita dan anak tidak mungkin bisa diselesaikan oleh polisi sendiri karena polisi lebih kepada aspek pendidikan sementara harus ada perawatan, psikologis dan lain-lain. Karena itulah panduan SOP ini supaya bisa dipedomani untuk dilaksanakan," cetusnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]