Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Pengeroyokan
Kapolda Metro Jaya Memerintahkan untuk Ungkap Pelaku Anarkis di Polsek Ciracas
2018-12-12 10:30:15

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memerintahkan kepada anak buahnya untuk mengungkap pelaku anarkis di Polsek Ciracas, Jakarta Timur.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis memerintahkan kepada anak buahnya untuk mengungkap pelaku anarkis di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12) dini hari.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan Kapolres Jaktim untuk lidik, supaya kita bisa ungkap pelaku dibalik massa yang arnarkis ini," katanya kepada wartawan, Rabu (12/12).

Menurut Idham, hingga saat ini dirinya belum mengetahui datang dari mana ratusan massa itu yang hendak merengsek masuk ke kantor polisi.

Namun yang pasti ratusan massa itu datang ke Polsek diduga tidak puas atas penanganan kasus pengeroyokan anggota TNI oleh juru parkir liar.

"Massa yang kurang puas atas penanganan kasus yang terjadi sehari sebelumnya di Cibubur, masuk wilayah Polsek Ciracas. Kemudian dampak dari ketidakpuasan itu, sebagian massa yang kurang lebih 200 meringsek masuk untuk mengecek. Apakah benar tahanan yang memukul rekan mereka sudah ditahan," tuturnya.

Meski sudah dijelaskan oleh Polisi setempat, oknum massa itu malah melakukan pengrusakan belasan mobil milik Polisi. Beruntung dalam peristiwa ini tidak ada korban.

Kejadian ini bermula saat seorang anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin (47) menegur seorang petugas parkir, yang memindahkan motornya saat dirinya tengah mengecek kondisi mesin hingga kepalanya terbentur.

Merasa tak terima dengan teguran itu, petugas parkir melawan sehingga terjadi cekcok mulut antar keduanya.

Melihat keributan itu, beberapa orang teman tukang parkir itu menghampiri keduanya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Kapten Komarudin yang saat itu masih mengenakan pakaian dinas.

Melihat ada seorang tentara berpakaian dinas dikeroyok, seorang anggota TNI AD bernama Pratu Rivo Maulana (22) menghampiri mereka dan bermaksud hendak melerai.

Namun, bukannya menghentikan aksi pengeroyokan itu, Pratu Rivo malah turut menjadi korban pengeroyokan.

Satu orang pelaku pengeroyokan bernama Agus Priyanta (32) telah diamankan di Polsek Ciracas untuk dimintai keterangan.(bh/as)


 
Berita Terkait Pengeroyokan
 
• 7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
 
• Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
 
• 6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
 
• Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
 
• 6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]