Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Kapolda Metro Dukung Langkah Pangdam Jaya Mencopot Baliho HRS Bernarasi Revolusi Akhlak
2020-11-20 20:35:29

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan seusai acara pisah sambut, didampingi para pejabat utama PMJ.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendukung penuh langkah Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot
baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) yang bernarasi mengajak masyarakat untuk revolusi akhlak.

"Saya dukung langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya!!," tegas Fadil kepada media seusai acara pisah sambut Kapolda Metro Jaya, di gedung Balai PMJ, Jakarta, Jum'at (20/11).

"Karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," lugasnya.

Lanjut Fadil mengatakan, pencopotan paksa baliho itu karena dinilai melanggar aturan. Dia menyebut ada aturan dalam pemasangan baliho yang harus ditaati oleh masyarakat.

"Itu melanggar Perda (peraturan daerah), memasang sepanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak. Ini yang saya katakan dengan pencegahan keras, preventif straight. Semua langkah-langkah, upaya-upaya untuk menimbulkan kerumunan akan kami intervensi dari dini," terang Fadil.

Seperti diberitakan, aksi penurunan baliho tampilan wajah Habib Rizieq Shihab dan bertuliskan ajakan revolusi akhlak sempat diturunkan oleh personel TNI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut penurunan baliho itu merupakan perintah dari dirinya kepada anggotanya.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jum'at pagi (20/11).

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang diduga dipasang tanpa izin. Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]