Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Kapolda Metro Dukung Langkah Pangdam Jaya Mencopot Baliho HRS Bernarasi Revolusi Akhlak
2020-11-20 20:35:29

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan seusai acara pisah sambut, didampingi para pejabat utama PMJ.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendukung penuh langkah Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot
baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) yang bernarasi mengajak masyarakat untuk revolusi akhlak.

"Saya dukung langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya!!," tegas Fadil kepada media seusai acara pisah sambut Kapolda Metro Jaya, di gedung Balai PMJ, Jakarta, Jum'at (20/11).

"Karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," lugasnya.

Lanjut Fadil mengatakan, pencopotan paksa baliho itu karena dinilai melanggar aturan. Dia menyebut ada aturan dalam pemasangan baliho yang harus ditaati oleh masyarakat.

"Itu melanggar Perda (peraturan daerah), memasang sepanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak. Ini yang saya katakan dengan pencegahan keras, preventif straight. Semua langkah-langkah, upaya-upaya untuk menimbulkan kerumunan akan kami intervensi dari dini," terang Fadil.

Seperti diberitakan, aksi penurunan baliho tampilan wajah Habib Rizieq Shihab dan bertuliskan ajakan revolusi akhlak sempat diturunkan oleh personel TNI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut penurunan baliho itu merupakan perintah dari dirinya kepada anggotanya.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jum'at pagi (20/11).

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang diduga dipasang tanpa izin. Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]