Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Kapolda Metro: Anggota Wajib Pakai Masker Protokol Kesehatan Logo TNI-Polri
2020-08-19 06:14:33

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama para Pejabat Utama Polda Metro Jaya saat memberikan pengarahan dan mengecek kesiapan pendisiplinan protokol kesehatan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan dan mewajibkan seluruh jajaran personil Polda Metro Jaya untuk mengenakan masker protokol kesehatan berlogo TNI-Polri. Langkah ini dilakukan Kapolda Metro sebagai upaya penyeragaman dan sekaligus mempersiapkan para personel Polda Metro Jaya melaksanakan tugas atau pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat.

"Ini upaya Polda Metro Jaya dalam hal untuk pendisiplinan protokol kesehatan khususnya bagi internal anggota Polda Metro Jaya, sebelum anggota melaksanakan tugas pencegahan terkait penularan pandemi covid-19," kata Nana, usai mengecek pemakaian masker anggotanya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Nana menuturkan, upaya pendisiplinan internal juga dalam rangka memasifkan Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020) mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan virus covid-19.

"Dalam hal ini Polda Metro Jaya sesuai arahan Kapolri untuk meningkatkan secara masif dan maksimal pendisiplinan terhadap anggota Polri maupun pendisiplinan ataupun pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat," tandasnya.

Lanjut Kapolda mengingatkan, agar anggota Polda Metro Jaya senantiasa memegang pedoman penerapan protokol kesehatan saat mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemi covid-19.

"Sebelum melakukan teguran kepada masyarakat, setiap anggota harus meneladani lebih dulu, yakni 3 M, pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," lugas Nana.

"Jadi sebelum kita melakukan penegakan kepada masyarakat, kita harus pastikan 3 M lebih dulu," imbuhnya.

Dalam upaya pendisiplinan, tambah Nana, petugas (Polda Metro Jaya) mengawasi secara masif hingga tingkat polres dan polsek, agar semua anggota aktif mengedukasi masyarakat untuk mencegah penularan Covid 19.

"Semua ini harus dilakukan masif, mengingat akhir-akhir ini jumlah warga yang tertular corona semakin meningkat kembali di DKI Jakarta," cetusnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]