Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Petasan
Kapolda Ancam Penjarakan Pengguna dan Pembuat Mercon
Monday 01 Aug 2011 20:56:03

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab mengancam akan memproses pelaku pengunaan mercon atau petasan ke pengadilan. Jika tertangkap dan terbukti menggunakan bahan berbahaya itu, akan dijerat melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 yang ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara.

"Saya tegaskan, mercon itu di larang, karena tiap ramadhan ada yang mati, luka berat, atau cacat permanen akibat ledakan mercon. Kami akan proses pelaku dan pembuat mencon. Dari sekarang kami ingatkan, jangan sampai berlebaran di penjara,” kata Untung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/8).

Kapolda Metro Jaya mengimbau dari pada dibelikan mercon, lebih baik uang tersebut diberikan untuk saudara-saudara yang membutuhkan. Masyarakat juga diimbau untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan beretika untuk membuat lingkungan lebih aman. "Marilah kita laksanakan ramadhan ini dengan aman. Kami ingatkan lagi, jangan ada anggota keluarganya tidak bisa berlebaran di rumah, tetapi di sel, karena tertangkap menggunakan mercon,” ujarnya.

Polda Metro Jaya, lanjut dia, akan berusaha memutus mata rantai peredaran petasan. Sejumlah aparat sudah diturunkan untuk mengintai para produsen petasan. Kepolisian sendiri sudah memiliki data terkait pabrik petasan tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan lokasi-lokasi pembuatan petasan. “Kami sudah punya datanya. Kalau sekarang diumumkan, pasti mereka akan kabur,” ungkap perwira tinggi Polri bintang dua ini.

Sementara itu, Karo Operasional Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sujarno menyatakan, lokasi produksi petasan tidak berada di Jakarta, melainkan di luar Jakarta, seperti di Rangkas Bitung, Banten dan Jawa Timur. Polisi terus melakukan penyitaan apabila ditemukan penjualan petasan. Dari penyitaan itu,telah diketahui jaringannya hingga mengkerucut ke arah produsen. "Masih melakukan penyitaan. Dari sini akan diketahui dari mana asalnya," imbuhnya.(irw)



 
Berita Terkait Petasan
 
Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
 
Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
 
Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
 
Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
 
Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]