Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Belanda
Kapal Terbesar Berlayar Menuju Rotterdam, Belanda
Saturday 22 Nov 2014 14:09:43

Pieter Schelte tidak akan lama menjadi kapal terbesar di dunia.(Foto: twitter)
BELANDA, Berita HUKUM - Kapal terbesar di dunia yang mampu mengangkut anjungan minyak sudah mulai berlayar dari galangan kapal di Korea Selatan menuju pelabuhan Rotterdam di Belanda. Kapal bernama Pieter Schelte itu meninggalkan Korea Selatan pada hari Rabu (19/11) dan direncanakan tiba di Rotterdam untuk tahap penyelesaian pada bulan Desember.

Kapal ini berukuran lebar 124 meter dan panjang 382 meter - atau sepanjang tinggi gedung Empire State di New York, Amerika Serikat.

Dirancang untuk membantu anjungan minyak lepas pantai, kapal ini disebutkan memakan biaya pembangunan sebanyak $2,97 miliar.

Pieter Schelte diperintahkan untuk dibuat oleh perusahaan Swis Allseas yang berspesialisasi dalam pemasangan jaringan pipa lepas pantai dan konstruksi bawah laut.

Dengan bekerja sama dengan Pelabuhan Rotterdam, kapal ini akan dibawa ke Maasvlakte 2, yang merupakan area tambahan pelabuhan di mana sebuah tempat khusus telah disediakan untuk menampung kapal tersebut.

Setelah seluruhnya selesai, kapal ini akan berlayar ke proyek South Stream di Laut Hitam untuk memasang jaringan pipa di sana.

Kapal ini akan dipakai untuk memasang dan mencabut anjungan minyak dan gas lepas pantai serta juga untuk memasang pipa.

Sudah punya saingan

Allseas mengatakan Pieter Schelte, yang dibuat oleh Industri Alat Berat Daewoo di Korea selatan akan mampu mengangkut muatan sebanyak 48.000 ton.

Namun, kapal ini tidak akan menjadi yang terbesar untuk waktu yang lama.

Pasalnya, Allseas mengatakan mereka sudah merencanakan untuk membangun kapal lagi yang berukuran panjang 400 meter dan lebar 160 meter.

Kapal itu direncanakan akan mampu mengangkut 77.000 ton, serta akan mampu bekerja di anjungan minyak terbesar di dunia dan akan beroperasi pada tahun 2020.

'Pieter Schelte' panjang 382 meter dan lebar 124 meter. Ukuran yang sama seperti dua supertanker dan di daerah setara dengan delapan lapangan sepakbola. Panjang, dalam kombinasi dengan lebar besar, membuat kapal ini unik.

'Pieter Schelte' dimaksudkan untuk menginstal dan menghapus topside dan jaket platform minyak dan gas lepas pantai besar di lift satu. Di haluan kapal slot, di mana topside diangkat. Kapal ini juga dilengkapi untuk meletakkan pipa besar dan, dengan kapasitasnya, akan menjadi kapal pemasangan pipa terbesar juga. Kapal dapat mengangkat topside platform lepas pantai beratnya mencapai 48.000 ton dan jaket hingga 25.000 ton.(BBC/dirkzwager/bhc/sya)


 
Berita Terkait Belanda
 
Belanda Kembali Minta Maaf, HNW Dorong Pemerintah Tuntut Pengakuan Kemerdekaan De Jure 17 Agustus
 
Kelegaan di Eropa: Partai Anti-Islam Kalah di Pemilu Belanda
 
Kapal Terbesar Berlayar Menuju Rotterdam, Belanda
 
Tendang Hakim Garis, Delapan Tersangka Diadili
 
Sebentar Lagi, Ratu Belanda Akan Turun Tahta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]