Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Kapal Tenggelam di Filipina
Friday 14 Jun 2013 19:30:07

Ilustrasi, Kapal yang tenggelam.(Foto: Ist)
FILIPINA, Berita HUKUM - Kapal feri yang mengangkut 60 orang tenggelam di perairan tengah Filipina, menyebabkan setidaknya dua orang tewas dan 13 lainnya hilang. Kapal MV Lady of Mount Carmel tenggelam di dekat Pulau Burias, pada 05.00 pagi waktu setempat, Jumat (14/6).

Penjaga pantai setempat mengatakan 34 orang telah diselamatkan namun yang lain masih hilang. Penjaga pantai dan angkatan laut terus mencari korban selamat.

Penyebab tenggelamnya kapal tersebut masih belum jelas. Kapten kapal mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa cuaca di laut termasuk tenang ketika kecelakaan itu terjadi.

Kepala pertahanan sipil daerah, Raffy Alejandro, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa menurut kapten, sebagian besar penumpang mengenakan jaket.

"Kami berharap banyak akan diselamatkan. Kami mampu merespon dengan cepat," katanya.

Kecelakaan maritim adalah kejadian yang umum di kepulauan Filipina karena cuaca tropis dan buruknya pengaturan penumpang, serta lemahnya penegakan peraturan keselamatan.

Bencana maritim terburuk di dunia terjadi di Filipina pada bulan Desember 1987. Lebih dari 4.000 orang tewas ketika feri Dona Paz bertabrakan dengan kapal tanker.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]