Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Kapal Penarik Pukat Rusia Tenggelam, Puluhan Tewas
Thursday 02 Apr 2015 13:37:37

Kapal penarik pukat Rusia tenggelam dalam waktu 15 menit.(Foto: Istimewa)
RUSIA, Berita HUKUM - Sedikitnya 43 pelaut dipastikan tewas, setelah sebuah kapal pukat Rusia tenggelam di lepas semenanjung Kamchatka, Rusia. Enam puluh tiga orang yang berhasil diselamatkan, sebagian besar menderita hipotermia, ungkap Pusat Penyelamatan Maritim di timur Rusia.

Saat tenggelam, terdapat 132 awak di dalam Dalniy Vostok kapal pukat ikan yang berpendingin itu.

Tujuh puluh delapan di antaranya adalah awak asal Rusia dan sisanya berasal dari negara lain seperti Latvia, Ukraina, Myanmar dan Vanuatu.

Kapal Dalniy Vostok tenggelam di Laut Okhotsk, 330 km barat dari pemukiman Krutogorovsky.

Air membanjiri kompartemen mesin dan kapal kemudian tenggelam dalam waktu 15 menit, ungkap Kementerian Darurat Rusia. Lebih dari dua puluh kapal terlibat dalam upaya mencari korban selamat di perairan beku dengan suhu sekitar nol derajat Celcius.

Sementara, Operasi penyelamatan sedang dilakukan untuk menyelamatkan awak multinasional Rusia freezer pukat "Dalniy Vostok" yang telah tenggelam di Laut Okhotsk dari Semenanjung Kamchatka. Setidaknya 54 telah dikonfirmasi tewas sementara 63 telah selamat dari bencana.

Sebanyak 117 orang diangkat dari air, 63 dari mereka masih hidup, perwakilan dari divisi Kamchatka Rusia Kementerian Darurat mengatakan RIA. Para korban yang luka berat di kapal karam atau yang menderita hipotermia di perairan beku akan dikirimkan ke klinik dari Magadan dengan helikopter, TASS melaporkan.

Lima puluh empat orang telah dikonfirmasi tewas setelah tubuh mereka ditarik keluar dari air, menurut data terbaru, sedangkan 15 masih dianggap hilang.

Dua puluh enam kapal yang bekerja di lokasi untuk menyelamatkan awak yang tersisa. MI-8 helikopter penyelamat dengan empat penyelamat dan petugas medis di atas kapal juga dikerahkan, menurut pihak berwenang setempat, untuk mencari korban. Jumlah pekerja yang terlibat dalam operasi penyelamatan telah meningkat menjadi 1.400 orang sekarang mencari awak yang hilang. Namun, kemungkinan bertahan hidup di perairan dekat-pembekuan setelah lebih dari 20 menit hampir tidak mungkin, bahkan mengenakan wetsuit, penyelamat mengatakan.

Keempat rakit penyelamat terlihat di lokasi kecelakaan telah diperhitungkan dan semua kru yang masih hidup telah dibesarkan. Tim penyelamat menduga bahwa sekitar 20 orang di kapal Dalniy Vostok tidak berhasil membuat ke rakit dan tenggelam dengan kapal dalam beberapa menit.(BBC/RT/bh/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]