Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Utara
Kapal Korsel dan Korut Lepas Tembakan
Tuesday 07 Oct 2014 14:56:58

Kapal Korea Selatan beberapa kali terlibat pertikaian dengan kapal Korea Utara dekat Pulau Yeonpyeong.(Foto: Istimewa)
KOREA SELATAN, Berita HUKUM - Kapal Korea Utara dan Korea Selatan sama-sama melepaskan tembakan peringatan setelah sebuah kapal patroli Korut melintasi perbatasan laut yang disengketakan, ujar pejabat Korsel. Berdasarkan keterangan Kementerian Pertahanan Korsel, insiden bermula ketika kapal Korut tersebut menembus perbatasan sampai setengah mil laut di wilayah Korsel. Hal itu lalu ditanggapi kapal patrol Korsel dengan melepaskan tembakan peringatan.

Alih-alih berbalik arah, kapal Korut turut melepaskan tembakan yang kemudian dibalas kapal Korsel. Secara keseluruhan kapal Korsel menembakkan 90 peluru, meski tiada satu kapal Korut pun yang disasar. Pun tiada kerusakan dalam insiden itu.

Setelah bertukar tembakan selama 10 menit, kapal Korut kembali ke wilayah mereka. Belum ada keterangan resmi dari pihak Korut mengenai insiden tersebut.

Insiden itu terjadi pukul 10.00 waktu setempat atau pukul 08.00 WIB dekat Pulau Yeonpyeong, sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP dan Reuters.

“Kini, kami mengawasi pergerakan pasukan Korea Utara dan memperketat kesiagaan terhadap provokasi lanjutan,” kata juru bicara Kementerian Pertahanan Korsel.

Wartawan BBC di Seoul, Steve Evans, mengatakan pertikaian di laut antara kedua negara kerap terjadi. Sebelum kejadian ini, kedua kubu terlibat dalam insiden baku tembak dua pekan lalu.

Peristiwa itu terjadi tiga hari setelah delegasi Korut menghadiri pembicaraan di Seoul. Delegasi Korut dipimpin oleh Hwang Pyong-so, yang disebut-sebut sebagai pejabat kedua paling penting di Pyongyang setelah Kim Jong-un.
Dia didampingi Choe Ryong-hae dan Kim Yang-gon, dua petinggi Partai Pekerja Korut.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Korea Utara
 
Korea Utara Biayai Program Rudal Nuklir Triliunan Rupiah dari Pencurian Kripto
 
Tembakan Rudal Korea Utara ke Arah Jepang, 'Apa maunya Kim Jong-un?'
 
Kim Jong-un Muncul di Depan Umum di Tengah Spekulasi tentang Kesehatannya, Ungkap Media Korut
 
Korea Utara: Pyongyang 'Luncurkan Rudal dari Kapal Selam', Melesat Sejauh 450 Km
 
Korea Utara Tolak Perundingan Damai dengan Korea Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]