Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Kapal Kayu Vega Tenggelam di Paser, Selamat 47 Orang dan Meninggal 7 Orang
2016-05-07 18:01:49

Peraiaran Muara Selangot, Evakuasi Korban Kapal KM Vega Tenggelam Selesai.(Foto: Istimewa)
KALIMANTAN TIMUR, Berita HUKUM - Sebuah kapal kayu KM Vega yang mengangkut puluhan penumpang tenggelam di perairan Muara Selangot, Simpangan Simpananjuk Labuangkalo, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Aru, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (5/5) pukul 15.00 Wita. Jumlah penumpang dan ABK seluruhnya sebanyak 54 orang. Selamat 47 orang dan meninggal 7 orang.

Diperkirakan kapal kayu berkapasitas lima ton tersebut kelebihan muatan sehingga tenggelam. Selain itu juga karena perairan dangkal. Kapal kayu dengan kapasitas tersebut umumnya hanya bermuatan 20 orang, namun dinaiki 54 orang termasuk anak-anak. Di tengah perjalanan yaitu 12,5 km dari pantai di perairan Selangot kapal kandas dan tenggelam. Penumpang segera menyelamatkan diri dengan alat apa adanya. Tidak adamya manifes menyebabkan jumlah penumpang secara pasti masih berbeda-beda. Pendataan masih dilakukan oleh aparat.

Penumpang adalah rombongan warga yang akan menghadiri pernikahan berangkat dari Desa Lori di Paser menuju Tanjung Harapan. Mereka menyewa KM Vega, kapal kayu yang sehari-hari digunakan untuk mencari ikan.

Evakuasi dan pencarian korban masih dilakukan. BPBD Kabupaten Paser bersama Basarnas, TNI, Polri dan instansi terkait melakukan penanganan darurat. Posko tanggap darurat telah didirikan. Pendataan masih terus dilakukan. Basarnas mengerahkan kapal untuk mencari korban. Masyarakat dan nelayan sekitar juga ikut membantu melakukan pencarian korban. Evakuasi. Di perjalanan mendekati lokasi sekitar pukul 16.30 Wita kapal tenggelam.

Jumlah penumpang dan ABK seluruhnya sebanyak 54 orang. Selamat 47 orang dan meninggal 7 orang. Seluruh penumpang telah ditemukan. Kegiatan pencarian sudah dihentikan. Apel gabungan antara BPBD,TNI, Polri dan Basarnas dilakukan pada Jumat (6/5) pukul 19.30 Wita sebagai acara penutupan acara pencarian korban.(bpbd/bh/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]