Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyerangan
Kantor Redaksi Koran Tempo Di Serang Para Pemuda Bersamurai
Saturday 16 Mar 2013 02:08:43

Daru Priyambodo. Redaktur Pelaksana Koran Tempo saat setelah kejadian Penyerangan malam Sabtu (15/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kantor Redaksi Koran Tempo Jalan Kebayoran Baru, Blok A Jakarta Selatan di serang sekelompok pemuda, para penyerang datang dari arah lorong di depan redaksi Koran Tempo.

Menurut keterangan saksi mata Daru Priyambodo. Redaktur Pelaksana Koran Tempo, kejadian bermula sekitar pukul 22:45 WIB saat saya sedang ngopi sama temen-temen saya.

"Mereka datang sekitar tujuh atau delapan orang, lalu berteriak- teriak. Salah seorang satpam coba menghalangi, salah seorang satpam kami hampir di bacok dengan Samurai," ujar Daru.

Mereka mengira Satpam kami wartawan saya yang mereka cari Febrian, mereka mencari Reporter saya Febrian, mereka menyuruh, keluar tuch anak buah lo," ujar Daru.

Korban luka-luka dua orang kariawan Akbar, dan Haris, mengalami luka lembab pada bagian wajah.

Ciri - ciri pelaku penyerangan. Mereka masih, muda, berbadan kurus, ada yang memakai baju kaos, singlet. Dan ada juga pakai jaket, namun tidak ada yang memakai baju seragam.

Penyerangan ini belum kami ketahui motipnya, karena mereka juga, bukan masalah pemberitaan biasanya, kalau pemberitaan ada teror, dan ancaman.(bhc/put)


 
Berita Terkait Penyerangan
 
TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
 
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
 
Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
 
Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
 
TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]