Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Partai Aceh
Kantor Partai Aceh di Granat, Pelaku Gunakan Granat Manggis
Wednesday 12 Mar 2014 01:29:26

Polisi bersenjata lengkap mengamankan kantor Partai Aceh Kecamatan Lueng Bata, Kantor Partai Aceh Lueng Bata digranat orang yang belum diketahui identitasnya, ledakan terdengar hingga radius 300 meter. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.(Foto: Radzie/acehkita.com)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Aceh menurunkan tim Gegana dan Inafis untuk melakukan olah tempat perkara penggranatan kantor Partai Aceh Kecamatan Lueng Bata, Selasa (11/3) malam pukul 20.15 WIB. Polisi menyebutkan, senjata yang digunakan untuk meneror Partai Aceh merupakan granat jenis manggis.

Pantauan acehkita.com, puluhan polisi diturunkan untuk mengamankan Kantor Partai Aceh di Jalan Teungku Imuem Lueng Bata Banda Aceh itu. Puluhan warga memadati jalan, sehingga menyebabkan satu ruas jalan ditutup.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Komisaris Besar Moffan MK menyebutkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan granat manggis.

“Dari pin yang kita temukan, sepertinya granat manggis,” kata Kapolres Moffan kepada wartawan di lokasi kejadian.

Granat yang dilemparkan oleh orang yang belum diketahui identitasnya itu terjatuh di depan kantor atau dekat tiang listrik. Namun, meski jatuh sekitar 10 meter dari kantor, serpihan granat menyebabkan kaca jendela di lantai dua kantor tersebut pecah. Pintu kantor juga terlihat bolong-bolong. Dua kubah masjid ukuran kecil yang berada di samping kantor Partai Aceh juga terkena serpihan.

Moffan menyatakan polisi belum mengetahui pelaku penggranatan tersebut. “Tidak ada saksi yang melihat. Ada kader Partai Aceh di dalam kantor hanya mendengar suara ledakan,” ujar Moffan.

Saat kejadian, ada lima kader dan simpatisan Partai Aceh di dalam kantor. “Tidak ada korban jiwa,” sebut Kapolres Moffan.

Sebagaimana diketahui bahwa, wilayah provinsi Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah ini, terjadi teror-teror politik yang cukup memanas dibanding daerah lain di Indonesia. Dari amatan media BeritaHUKUM.com, seperti yang ada dalam pemberitaan sebelumnya, beberapa kejadian teror juga terjadi, yang diduga kuat ada hubungan dengan persaingan antar Partai Politik menjelang Pemilu 2014.(FG/ak/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]