Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Partai Aceh
Kantor Partai Aceh di Granat, Pelaku Gunakan Granat Manggis
Wednesday 12 Mar 2014 01:29:26

Polisi bersenjata lengkap mengamankan kantor Partai Aceh Kecamatan Lueng Bata, Kantor Partai Aceh Lueng Bata digranat orang yang belum diketahui identitasnya, ledakan terdengar hingga radius 300 meter. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.(Foto: Radzie/acehkita.com)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Aceh menurunkan tim Gegana dan Inafis untuk melakukan olah tempat perkara penggranatan kantor Partai Aceh Kecamatan Lueng Bata, Selasa (11/3) malam pukul 20.15 WIB. Polisi menyebutkan, senjata yang digunakan untuk meneror Partai Aceh merupakan granat jenis manggis.

Pantauan acehkita.com, puluhan polisi diturunkan untuk mengamankan Kantor Partai Aceh di Jalan Teungku Imuem Lueng Bata Banda Aceh itu. Puluhan warga memadati jalan, sehingga menyebabkan satu ruas jalan ditutup.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Komisaris Besar Moffan MK menyebutkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan granat manggis.

“Dari pin yang kita temukan, sepertinya granat manggis,” kata Kapolres Moffan kepada wartawan di lokasi kejadian.

Granat yang dilemparkan oleh orang yang belum diketahui identitasnya itu terjatuh di depan kantor atau dekat tiang listrik. Namun, meski jatuh sekitar 10 meter dari kantor, serpihan granat menyebabkan kaca jendela di lantai dua kantor tersebut pecah. Pintu kantor juga terlihat bolong-bolong. Dua kubah masjid ukuran kecil yang berada di samping kantor Partai Aceh juga terkena serpihan.

Moffan menyatakan polisi belum mengetahui pelaku penggranatan tersebut. “Tidak ada saksi yang melihat. Ada kader Partai Aceh di dalam kantor hanya mendengar suara ledakan,” ujar Moffan.

Saat kejadian, ada lima kader dan simpatisan Partai Aceh di dalam kantor. “Tidak ada korban jiwa,” sebut Kapolres Moffan.

Sebagaimana diketahui bahwa, wilayah provinsi Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah ini, terjadi teror-teror politik yang cukup memanas dibanding daerah lain di Indonesia. Dari amatan media BeritaHUKUM.com, seperti yang ada dalam pemberitaan sebelumnya, beberapa kejadian teror juga terjadi, yang diduga kuat ada hubungan dengan persaingan antar Partai Politik menjelang Pemilu 2014.(FG/ak/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]