Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dinas PU
Kantor Dinas PU Deli Serdang di Geledah
Tuesday 04 Sep 2012 00:06:03

Kadis PU Deli Serdang, Ir. Faisal (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Hari ini Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) Deli Serdang, Senin (3/9) untuk mencari dokumen - dokumen barang bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti - bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. Demikian yang dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare di kantornya sore ini, Senin (3/9).

Disebutkannya, tim Penyidik Kejatisu yang berjumlah 8 orang melakukan penggeledahan dari pukul 11.30 WIB hingga sore hari. Namun, Marcos enggan menyebutkan dokumen seperti apa yang di peroleh Penyidik Kejatisu dari penggeledahan tersebut.

"Tim kita ada sebanyak 8 orang yang melakukan penggeledahan. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Karena dalam penyidikan, tersangka dapat diperiksa beberapa kali. Maka dari pemeriksaan itu, ternyata ada beberapa dokumen yang diperlukan. Tapi saya belum bisa sebutkan, dokumen seperti yang sudah diperoleh dari tim penyidik", sebutnya.

Ditambahkan Marcos, dalam kasus tersebut, tim Penyidik juga telah tetapkan seorang lagi tersangka Agus Sumantri selaku mantan Bendahara Umum Daerah. Dalam kasus tersebut, tersangka Agus Sumantri berperan sebagai orang penyalur dana pencairan. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dari lingkup Dinas PU Deli Serdang hingga ke Pengelola Keuangan.

"Tersangka Agus Sumantri belum ditahan. Tunggu saja keputusan tim penyidik. Tapi hari ini, Senin (3/9) sudah dikirimkan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jadi dalam kasus ini, tersangkanya sudah 3 orang", ungkapnya.

Seperti diketahui tim Penyidik Kejatisu sebelumnya, kami telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deli Serdang Elfian dan Kadis PU Deli Serdang, Ir Faisal di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan. Kedua tersangka ikut memanipulasi berkas pengeluaran uang, pertanggungjawaban laporan maupun penggunaan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

"Tersangka Elfian bersama tersangka yaitu Kadis PU Deli Serdang Ir. Faisal memanipulasi data yang berkaitan dengan proyek tersebut sesuai tupoksinya di Dinas PU Deli Serdang yaitu membuat laporan pengeluaran uang, dokumen dan lainnya", pungkas Marcos.

Berdasarkan hasil dari proses penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 80 milliar, yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp 168 milliar. Sebagian dana fiktif tersebut tidak jelas penggunaannya dan ditemukan beberapa pemalsuan. Namun, tidak tertutup kemungkinan ditetapkannya tersangka lain dan semua yang berhubungan dengan kasus tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]