Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Kantongi 5 Gram Sabu Terdakwa Ibrahim Divonis 9 Tahun Penjara
2018-08-13 07:00:39

Ilustrasi. Tampak suasanan saat sidang di Pengadilan Negeri Jl. M Yamin, Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang putusan terdakwa Ibrahim alias Bora Bin M Idris yang divonis selama 9 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dipimpin oleh ketua majelis hakim Deki Velix Wagiju SH MH bersama hakim anggota Fery Haryanta SH dan Parmatoni SH pada Kamis (9/8).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ibrahim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH, dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang yang di gelar pada, Kamis (2/8) dengan tututannya selama 11 tahun penjara denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana tuntutan Jaksa.

Untuk diketahui bahwa Ibrahim di giring oleh Jaksa dihadapan persidangan bermula ketika terdakwa Ibrahim alias Bora Bin M Idris pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2018 sekitar pukul 17:30 wita di depan penjagaan ruang tahanan Polresta Samarinda, Jl. Slamet Riyadi Nomor 01, Kota Samarinda, kedapatan membawa tanpa hak dan menyimpam Sabu-Sabu seberat 5,2 Gram/Netto di dalam Bakso untuk tahanan atas nama Herman berdasarkan pesanan Dedi (DPO).

Pengantaran itu merupakan yang keempat kalinya, dan setiap kali mengantar terdakwa menerima upah Rp200 Ribu.

Jaksa penuntut umum Yudi Satrio Nugroho, SH usai sidang di konfirmasi pewarta di ruang kerjanya mengatakan, terkait putusan tersebut terdakwa Ibrahim kepada majelus hakim menyatakan langsung menerima putusan.

"Setelah ketua majelis hakim menanyakan terdakwa dan menyatakan menerima putusan makan sebagai jaksa penuntut umum saya juga nyatakan menerima putusan," pungkas Yudi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]