Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Kampanyekan Antikorupsi Lewat Film, KPK Anugerahi Pemenang ACFFEST 2018
2018-12-09 11:07:06

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada 7 peserta Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2018.

Mereka adalah para pemenang ide cerita film pendek terbaik yang karyanya difilmkan. Selain memberikan penghargaan dan mengumumkan karya terbaik, KPK juga memutar ketujuh film tersebut dalam premier movie di Gedung sinema CGV Grand Indonesia, Jakarta.

Tujuh film pendek berdurasi tidak lebih dari 15 menit tersebut adalah Blessed (Candra Aditya, Jakarta); One Second (Jody Surendra, Jakarta); Sekeping Tanggung Jawab (Fitto E. Arunfieldo, Bogor); Subur Itu Jujur (Gelora Yudaswara, Ponorogo); Kurang 2 Ons (Haris Supiandi, Pontianak); Baskara Ke Wukir (Latifah Fauziyah R, Tegal); dan Jimpitan (Wiwid Septiyardi, Yogyakarta).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan film dipilih menjadi salah satu media dalam pencegahan korupsi mengingat film merupakan medium audio visual yang paling efektif untuk menyampaikan pesan antikorupsi pada seluruh lapisan masyarakat. Melalui film, nilai-nilai antikorupsi lebih cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat.

"Ketujuh film memiliki latar yang berbeda-beda namun memiliki satu benang merah, yaitu mengandung nilai-nilai integritas seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, sederhana, berani, adil, dan kerja keras," kata Saut di Sinema CGV, Jakarta, Rabu (6/12).

Dalam gelaran ACFFEST 2018 ini KPK menerima 378 proposal dari seluruh Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ACFFEST 2018 berfokus pada kompetisi ide cerita film pendek dengan tema besar "Antikorupsi" dantagline "Integrity Start from You, Let's Make Your Movie". Proposal ide cerita terpilih kemudian mendapatkan dana produksi sebesar Rp20.000.000 dan berhak mengikuti movie camp, coaching clinic dari pembuat film profesional, fasilitas online editing di Jakarta, serta pendampingan mentor lokal di daerahnya masing-masing saat produksi film.

Dengan berakhirnya proses produksi dan peluncuran film ACFFEST 2018 malam ini, tahap selanjutnya KPK akan menyelenggarakan kegiatan aktivasi kampanye antikorupsi dengan memanfaatkan film-film ACCFEST 2018 ini. Kegiatan melibatkan kampus, sekolah, dan komunitas film di 5 kota, yaitu Banyuwangi, Padang, Pontianak, Ambon, dan Cikarang dalam bentuk pemutaran dan diskusi film. Tunggu kehadiran KPK di kota-kota tersebut yaa!(KPK/bh/sya)



 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]