Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perempuan
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Saturday 24 Nov 2012 13:58:54

Konfrensi Pers Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Sabtu (24/11) di kantor Komnas Perempuan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sabtu (24/11) menggelar konfrensi pers di kantor Komnas, jalan Latuharhari 4B Jakarta. Menurut data sepanjang tahun 2011 ada 4.377 kasus kekerasan seksual dari total 119.107 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya setiap hari ada 12 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah publik, dengan 2.937 kasus. Bentuk kekerasan seksual yang terjadi diantaranya perkosaan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, prostitusi paksa dan control seksual.

Kekerasan seksual di wilayah publik, artinya kekerasan dilakukan oleh pelaku yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan. Umumnya pelaku kekerasan adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.
Catatan tahunan (Catahu) 2011 Komnas Perempuan, menaruh perhatian khusus pada kekerasan seksual dalam bentuk terror perkosaan di angkutan umum. Beberapa korban diperkosa oleh lebih dari 1 orang, dan 1 orang korban perempuan diantaranya tewas dibunuh.
Sebanyak 1.398 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal. Kekerasan seksual ini yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek) kekerabatan perkawinan (suami), kekerasan dalam hubungan intim relasi (pacaran) dengan korban.

Khusus kasus perkosaan, ada 24 kasus perkosaan yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dimana 8 korban diantaranya adalah anak-anak (dibawah usia 18 tahun). Beberapa kasus terjadi di dalam rumah tangga (dilakukan oleh keluarga terdekat), maupun di komunitas (dilakukan oleh guru sekolah, atasan, tetangga, kenalan). Ada juga yang dilakukan oleh aparat negara, oknum anggota TNI.

“Peningkatan pelaporan terjadinya kekerasan seksual, adalah capaian yang baik dalam kampanye anti kekerasan terhadap perempuan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati. Dan Komnas Perempuan mengajak pada semua pihak untuk peduli pada berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan di sekitar mereka. Seperti yang parahnya ada suami memaksakan istrinya untuk melacur, dan beruntung tetangga korban melihat kemudian melaporkan tindakan keji itu.

Hari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang akan diperingati esok 25 November, Komnas Perempuan kembali akan memulai kampanye selama 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Kampanye ini dilakukan serentak oleh sedikitnya 111 organisasi di 5 Kabupaten di 22 Provinsi. Untuk kelengkapan informasi, bisa diakses dari; www.komnasperempuan.or.id/16hari. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]