Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Kamis, Mentan Suswono Kembali Dipanggil KPK
Monday 11 Mar 2013 20:46:47

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Suswono, Menteri Pertanian (Mentan) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/3) mendatang. Ia diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menerangkan, setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik kembali memerlukan kesaksian Suswono. "Dari keterangan beberapa saksi atau tersangka kemudian penyidik memerlukan keterangan kembali dari Pak Menteri Pertanian (Suswono)," kata Johan.

Suswono kembali akan menjadi saksi untuk eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Johan, menambahkan, pemeriksaan terhadap Suswono dijadwalkan pada hari Kamis. "Ada rencana tanggal 14 Maret 2013, sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq). Karena masih diperlukan keterangannya, terkait dengan kasus dugaan suap," tambahnya.

"Yang bersangkutan dipeiksa dalam kaitan dengan kepengurusan kuota daging sapi di Kementan," kata Johan. Johan juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Suswono ini merupakan tindak lanjut dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penyidik KPK.

Suswono diketahui pernah menggelar pertemuan di Medan dengan Luthfi Hasan, Direktur PT Indoguna Utama; Maria Elisabeth Liman. Dalam pertemuan itu diduga membicarakan kuota impor daging sapi.

Dalam kaitan ini, Suswono sudah mengakui bahwa memang pernah melakukan pertemuan di Medan. Ia membantah jika dalam pertemuan itu membahas kuota impor daging. "Betul (ada pertemuan). Intinya saya sudah sampaikan keterangan yang sebenarnya dan posisi saya sebagai saksi. Saya sudah sampaikan dengan gamblang," katanya usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Luthfi Hasan ditangkap penyidik KPK di markas DPP PKS di Jl. TB Simatupang, Rabu (31/1) malam. Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petinggi PT Indoguna yakni Juard Effendy, Arya Abdi, dan orang dekat LHI yaitu Ahmad Fathanah. Dalam OTT itu, KPK juga menciduk Maharani Suciyono yang diduga perempuan hiburan Ahmad Fathanah.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]